Pembiayaan Kesehatan, Indonesia akan Manfaatkan Pajak Rokok

Pembiayaan Kesehatan, Indonesia akan Manfaatkan Pajak Rokok - GenPI.co BALI
Ilustrasi pembiayaan kesehatan memanfaatkan pajak rokok di Indonesia. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pemerintah Indonesia nampaknya akan menerapkan kebijakan bermanfaat yakni mengalokasikan pajak rokok untuk pemberian biaya kesehatan.

Bisa dibilang, pendapatan pemerintah dari cukai rokok terbilang besar yakni lebih dari Rp173 triliun pada 2021.

Nah, menurut Kepala Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) Dokter Diah Ayu Puspandari, penerimaan dana tersebut wajib dimanfaatkan.

"Dari produk-produk termbakau ada dana yang diambil dari hasil penjualan misalnya cukai rokok. Pajak rokok yang dikumpulkan dalam jumlah besar, diharapkan bisa digunakan untuk berikan harapan penyintas kanker," katanya.

Diah mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya sejak tahun 2020 mulai mengalokasikan pajak rokok atau cukai tembakau dari pemerintah daerah untuk kebutuhan kesehatan.

Hanya saja pada Desember 2020 alokasi dana ini malah turun dari semula 50 persen menjadi 25 persen saja.

"Di tahun 2020 sudah bisa mendapatkan cukup besar kontribusi dari cukai rokok, sekitar 50 persen bagi kesehatan. Tetapi tidak lama berselang, pada Desember 2020, terjadi dinamika perubahan proporsi," imbuhnya.

Lantas menurut Diah lagi, perlu adanya advokasi agar pemerintah pusat dapat merealokasikan lagi dana-dana tersebut di sektor kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya