Imigrasi Bali Bagi Kartu, Turis Asing Wajib Perhatikan

09 Juni 2023 18:00

GenPI.co Bali - Imigrasi Bali membagikan kartu berisi daftar larangan dan kewajiban selama berada di Pulau Dewata kepada turis asing.

Kartu ini dibagikan pihak imigrasi kepada turis yang baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Laporkan ke imigrasi, jika terdapat perilaku warga negara asing yang tidak terpuji," kata Kepala Kantor Wilayah Kemekumham Povinsi Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (8/6).

BACA JUGA:  Hari Terakhir Balinale, 45 Film Bergengsi Dunia Diputar

Lanjutnya, pihak imigrasi saat ini mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu yang di dalamnya terdapat 12 kewajiban dan delapan larangan selama di Bali.

Kartu larangan ini dibagikan oleh 48 petugas imigrasi dengan cara menyelipkannya dalam paspor turis asing, setelah pemeriksaan identitas dan mendapat stempel dari imigrasi.

BACA JUGA:  BPS Bali Sampaikan Kabar Baik, Kunjungan Wisatawan Meroket Lagi

Imbauan yang tertera di dalam kartu itu menggunakan bahasa Inggris dan ke depan akan ada empat bahasa lainnya, yaitu Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.

Kartu saku ini dibuat sebagai pemahaman kepada turis asing mengenai hukum dan norma yang berlaku di Bali, menyusul banyaknya aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh sejumlah oknum bule.

BACA JUGA:  PHRI Bali Usul Pemda Buat Aplikasi Canggih, Permudah Wisatawan Pelesir

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay," imbuhnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI