Libur Natal dan Tahun Baru di Bali Tak Meriah Efek 2 Larangan Ini

10 Desember 2021 06:00

GenPI.co Bali - Kemeriahan libur Natal dan Tahun Baru 2022 pada akhir Desember nanti dipastikan tak akan meriah bagi wisman dan wisdom di Bali gara-gara adanya dua pantangan baru.

Ya, biasanya Nataru sudah sangat erat kaitannya dengan euforia pesta hingga kembang api dan tentu saja keramaian orang-orang.

Cukup masuk akal mengingat momen ini ialah saat paling tepat merayakan lembaran baru tahun depan dan lupakan kemalangan tahun ini.

BACA JUGA:  Hanya 153 Wisman Datangi Pariwisata Bali, Fakta Miris Terkuak

Namun, mengingat pandemi Covid-19 masih mengancam terutama adanya Omicron, Satgas penanganan virus, I Dewa Nyoman Rai Darmadi pun melaporkan adanya larangan pesta dan kembang api.

"Pesta itu dilarang, kembang api juga tak diperkenankan. Sudah sangat jelas ketika ada pesta bisa picu keramaian dan tentu saja sangat berbahaya," kata Rai Darmadi dikutip Coconuts.

BACA JUGA:  PPKM Level 3 Batal, Cok Ace: Pariwisata Bali Punya 20 Ribu Turis

Bahkan lebih lanjut ia mengungkapkan undangan dari artis ternama juga tak diperkenankan karena bisa memicu keramaian yang tak diperlukan.

"Inilah yang tidak akan kami biarkan. Tidak boleh ada kembang api, pesta atau pesta khusus. Tidak boleh ada artis ternama yang melakukan performa," kata dia lagi.

BACA JUGA:  Bali Gigit Jari? PPKM Level 3 Tak Hilang, Mendagri: Ganti Nama

Pihak Satgas Covid-19 juga meminta para pengusaha kelab malam untuk menaati aturan agar penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru nanti tidak meriah.

Jika perlu, aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi beserta pembatasan jumlah pengunjung juga tetap digalakkan. Adapun pelanggaran terjadi, sanksi tegas akan diberlakukan.

Berkoodinasi dengan Satpol PP serta TNI-Polri, Satgas akan membuat larangan kembang api dan pesta dipatuhi oleh masyarakat Bali saat liburan Natal dan Tahun Baru. Apalagi dengan diturunkannya 1000 personel nantinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI