Imigrasi Singaraja Bali Usir WNA Kanada, Ada Apa?

04 Oktober 2021 13:00

GenPI.co Bali - YB selaku Warga Negara Asing (WNA) Kanada harus rela terusir dari Bali gara-gara kena penindakan dari bagian Imigrasi Singaraja.

Berdasarkan laporan dari Kanto Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, YB diduga telah melanggar aturan adiministrasi gara-gara overstay selama 100 hari.

"Warga negara asing tersebut telah melebihi batas waktu yang telah diberikan selama 100 hari," kata Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kemenkumham Bali.

BACA JUGA:  Polisi Denpasar Bali Tindak Demo Mahasiswa Papua Imbas Prokes

Adapun WNA asal Kanada itu hanya memperoleh izin tinggal yang berlaku hingga tanggal 3 Juli 2021 lalu dan belum sempat lakukan perpanjangan.

Gara-gara melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pihak Imigrasi Singaraja itu pun langsung bertindak.

BACA JUGA:  Mendorong Digitalisasi UMKM-Pariwisata, BI Bali Buat Jagadhita

Pada tanggal 27 September lalu, pihak otoritas terkait langsung menyambangi tempat warga asing tersebut saat berada di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana.

Selama berada di Bali, WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara onshore, kemudian ia tinggal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

BACA JUGA:  Denda Tak Terkira, PN Denpasar Bali Vonis 2 Pengedar Ganja

"Dia pernah menikah dan telah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK," imbuh Jamaruli.

Adapun ternyata sang warga negara luar menikah lagi dengan salah satu penduduk di Bali secara sah, namun tidak dicatatkan.

Alhasil karena telah lalai mengurus izinnya, YB langsung dideportasi bagian Imigrasi Singaraja yang sudah tegas akan menindak siapapun WNA pelanggar di provinsi Bali. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa
Bali   WNA   Kanada   Imigrasi   Singaraja  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI