GenPI.co Bali - Buronan kasus narkotika bernama Nana Juhariah berhasil ditangkap Kejari Denpasar dan Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto, mengatakan Nana sudah menjadi buronan selama enam tahun.
Dia selalu berpindah-pindah untuk menghindari petugas. Awalnya lari ke Jakarta lalu pindah lagi ke beberapa wilayah di Pulau Jawa.
Nana merupakan terpidana kasus Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada tahun 2014 yang telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” katanya, pada Sabtu (6/11/2021).
Pada kasus ini, lanjut Luga, tersangka terbukti sah bersalah. Keberadaan Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan.
Hendra sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Adapun barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 404,7 gram.
Kini, tersangka dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar. Dia akan menjalankan proses putusan pemidanaan penjara.
“Kami peringatkan tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana yang buron atau DPO karena tim selalu melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News