GenPI.co Bali - Tim Yustisi Kota Denpasar memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan cara ini.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan semua pelanggar diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Sanksi tersebut diberikan agar para pelanggar paham akan kesalahan yang dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Dengan demikian, mereka tidak akan melanggar kembali. Jika mereka ditemukan melanggar lagi, maka akan ditindak lebih tegas,” ujar Anom Sayoga, pada Rabu (3/11/2021).
Anom Sayoga memaparkan, ketika sedang patroli di kawasan Jalan Kamboja, Kecamatan Denpasar Utara saja timnya menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan.
Dari 17 orang tersebut, 16 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Sementara itu, satu orang lainnya didenda karena tidak menggunakan masker sama sekali.
“Setiap penertiban, kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan,” katanya.
Dia menambahkan, sampai saat ini saja masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Karena itu, pihaknya semakin gencar melakukan penertiban untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
“Harapan kami, pandemi segera berlalu dan perekonomian masyarakat kembali normal,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News