Tim Yustisi Denpasar Beri Sanksi Pelanggar Prokes dengan Cara Ini

04 November 2021 12:30

GenPI.co Bali - Tim Yustisi Kota Denpasar memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan cara ini.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan semua pelanggar diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Sanksi tersebut diberikan agar para pelanggar paham akan kesalahan yang dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini.

BACA JUGA:  Bakal Ada Program D2 Fast Track di Politeknik Negeri Bali, Kapan?

“Dengan demikian, mereka tidak akan melanggar kembali. Jika mereka ditemukan melanggar lagi, maka akan ditindak lebih tegas,” ujar Anom Sayoga, pada Rabu (3/11/2021).

Anom Sayoga memaparkan, ketika sedang patroli di kawasan Jalan Kamboja, Kecamatan Denpasar Utara saja timnya menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Hebat! Mahasiswa Undiksha Dapat Medali Emas di Ajang IYSIE 2021

Dari 17 orang tersebut, 16 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Sementara itu, satu orang lainnya didenda karena tidak menggunakan masker sama sekali.

BACA JUGA:  Bertambah Lagi, Pemkab Badung Kini Punya 17 Desa Wisata

“Setiap penertiban, kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan,” katanya.

Dia menambahkan, sampai saat ini saja masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Karena itu, pihaknya semakin gencar melakukan penertiban untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

“Harapan kami, pandemi segera berlalu dan perekonomian masyarakat kembali normal,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI