GenPI.co Bali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka reklamasi Pantai Melasti.
Kedua tersangka yang mengajukan praperadilan itu adalah I Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana.
Hakim Tunggal Yogi Rachmawan didampingi Panitra Sri Menawati mengatakan menolah praperadilan yang diajukan oleh Wayan Disel Astawa.
Kemudian di ruangan terpisah, Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara didampingi Panitra I Wayan Suparta menyidangkan perkara I Gusti Made Kadiana juga menolak permohonan praperadilan.
Manjelis hakim menolak gugatan praperadilan karena menilai penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi alat bukti yang sah.
Alasan lain praperadilan ditolah karena hakim menilai bukti-bukti yang diajukan pihak termohon tidak relevan dalam perkara itu.
Nah lantaran praperadilan ditolak, majelis hakim meminta Polda Bali untuk melanjutkan proses penyidikan.
Sementara itu pihak termohon, Kapolda Bali Cq Direskrimum melalui Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail didampingi Kompol I Ketut Soma Adnyana, AKP I Putu Eka Adi Putra dan kawan-kawan menyatakan menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.
"Intinya kami menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan, atas apa yang telah berlangsung yakni bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," kata Ismail.
Kuasa hukum Made Kadiana, Norman Al Farrizsy mengatakan upaya praperadilan ini untuk memenuhi hak kliennya dalam mengakses hukum. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News