Imigrasi Bali Deportasi 123 Bule dari 35 Negara, 2 Pelanggaran Ini Paling Banyak

22 Mei 2023 22:00

GenPI.co Bali - Imigrasi Bali mengumumkan telah melakukan deportasi sebanyak 123 bule atau warga negara asing (WNA) asal 35 negara.

Jumlah tersebut mulai periode Januari hingga 19 Mei 2023 kemarin.

"Mereka telah melakukan pelanggaran hukum maupun norma di Bali," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Provinsi Bali, Barron Ichsan, Senin (22/5).

BACA JUGA:  BTR Ultra 2023 Siap Digelar, Peserta Lari Disuguhkan Pemandangan Fantastis Kintamani

Berdasarkan data Imigrasi Bali yang diungkapkan Barron, sejak pintu kedatangan internasional kembali buka pada Mei hingga Desember 2022, pihaknya telah mendeportasi 194 WNA.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan WNA seperti menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindak kriminal hingga melanggar norma di Bali.

BACA JUGA:  Peringatan Dini Cuaca Bali 21 Mei 2023, BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi

WNA yang telah dilakukan deportasi oleh kantor Imigrasi Bali berasal dari Rusia, Nigeria, dan Ukraina.

Menurut Barron, permasalahan utama wisatawan mancanegara ada dua, yakni memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku kurang tertib.

BACA JUGA:  Cuaca Bali 22 Mei 2023, BMKG Denpasar Peringatkan Gelombang Laut Tinggi

"Kami ingin ubah dengan menertibkan wisatawan mancanegara sehingga dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas," bebernya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI