Nekat Melanggar Hukum, 3 WNA Afrika Dideportasi

18 Mei 2023 17:05

GenPI.co Bali - Tiga warga negara asing (WNA) asal Afrika berinisial AJK (28) warga Pantai Gading, CAO (33) dan CO (35) warga Nigeria nekat melakukan pelanggaran hukum di Bali.

Pihak imigrasi Denpasar langsung melakukan langkah tegas dengan mendeportasi ketiganya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (16/5) pada pukul 19.35 WITA dengan tujuan akhir Addis Ababa Bole International, Ethiopia.

WNA asal Afrika ini diketahui telah overstay berbulan-bulan di Bali.

BACA JUGA:  Cuaca Bali 17 Mei 2023, BMKG Keluarkan Pengumuman Penting

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, sebelum ketiganya dideportasi pihaknya melakukan detensi terhadap AJK kurang lebih lima bulan.

"Sedangkan CAO dan CO selama sebulan. Setelah siap administrasi, ketiganya dideportasi," katanya pada Rabu (17/5).

BACA JUGA:  Harga Cabai di Bali Meroket, Pemda Bakal Gelar Pasar Murah

Babay Baenullah menjelaskan, ketiga WNA Afrika ini telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar, AJK masuk ke wilayah Indonesia pada Februari 2019 dengan visa yang berlaku sampai Maret 2019.

BACA JUGA:  Peringatan Dini Cuaca Bali 18 Mei 2023, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi

Saat masuk ke wilayah Indonesia, diketahui AJK datang untuk berbisnis, serta bekerja sebagai chef di salah satu restoran Afrika di Jakarta selama setahun.

Seiring berjalannya waktu AJK melakukan penipuan dengan scamming, dimana korbannya WNA yang berada di luar Indonesia.

AJK dalam melancarkan aksinya memanfaatkan media sosial Facebook.

November 2022, AJK bosan kemudian pindah ke Bali atas saran dari temannya WNA Nigeria yang tinggal di Pemogan, Denpasar.

AJK sendiri mengakui, jika izin tinggalnya telah habis, namun tidak punya uang untuk keluar Indonesia. Maka dari itu proses deportasi tidak bisa dilakukan, dia diserahkan pada Rudenim Denpasar pada 8 Desember 2022.

Kemudian kasus CAO dan CO ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan.

Mereka berdua berniat bisnis pakaian, yaitu membeli baju dan dijual kembali ke negaranya serta beberapa bisnis lain.

Namun semuanya tidak berjalan lancar, syarat perizinan seperti KITAS tidak punya. Keduanya pada September 2022 pindah ke Bali untuk mencari tempat tinggal, meski visa telah habis sejak 2018.

CAO dan CO di Bali kehabisan uang untuk pulang ke negaranya, warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan langsung melaporkan ke Imigrasi Denpasar. (lia/JPNN/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI