Polresta Denpasar Tindak 43 WNA, Bule Rusia Paling Banyak Ditilang

28 Maret 2023 12:50

GenPI.co Bali - Satlantas Polresta Denpasar menindak 43 warga negara asing (WNA) selama satu minggu karena melanggar lalu lintas.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, jumlah pelanggar tersebut mayoritas berasal dari Rusia, yakni sebanyak 17 orang.

Sedangkan 21 merupakan WNA dari beberapa negara lainnya.

BACA JUGA:  Jadwal Imsakiyah Terbaru, 28 Maret 2023, Wilayah Gianyar, Denpasar, Tabanan

"Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual," kata Sukadi, Senin (27/3).

Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan WNA didominasi tidak memakai helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 pelanggar dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggar.

Selain WNA, Satlantas Polres Denpasar juga menilang warga lokal yang juga melakukan pelanggarang lalu lintas.

BACA JUGA:  Kejati Bali Panggil 5 Saksi Kasus Dana SPI, Salah Satunya Mantan Rektor Unud

Warga Bali yang ditilang Satlantas Polres Denpasar sebanyak 365 pelanggar. Jumlah pelanggar itu hasil penindakan mulai Minggu, 19 Maret hingga 25 Maret 2023.

"Penindakan yang di berikan berupa tilang manual 151, tilang elektronik 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, surat ijin mengemudi 24 dan STNK 99," kata Sukadi.

Sesuai perintah Kapolres Denpasar Komber Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengimbau pengendara motor untuk tertib berlalu lintas untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:  Cuaca Bali Hari Ini 28 Maret 2023, BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi

Aturan ini berlaku pula untuk WNA yang sedang berkendara di Bali. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI