Terungkap, Ini Biaya Pembuatan KTP WNA di Bali, 3 Orang Calo Sudah Ditangkap

15 Maret 2023 18:30

GenPI.co Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menetapkan lima orang tersangka terkait KTP, KK, dan akta kelahiran yang dimiliki bule asal Suriah dan Ukraina.

Dalam konferensi pers Kejari, bule Suriah berinisial MNZ mengaku membayar Rp 15 juta untuk mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

Sedangkan bule Ukrainia KR memberikan biaya sebesar Rp 31 juta untuk mengurus identitas Indonesia.

BACA JUGA:  Mahasiswa Unud Berharap Kasus Korupsi Rektor Diusut Tuntas dan Dimiskinkan

Tak hanya itu, mereka para warga negara asing (WNA) ini mengaku membuat dokumen tersebut untuk membuka rekening bank dan berbisnis di Indonesia.

Sejak dua WNA itu memiliki dokumen Indonesia tiga tahun lalu dan memiliki rekening bank di Indonesia, pihak kejaksaan masih terus mendalami.

BACA JUGA:  Bule Ukraina dan Rusia Ditangkap Polda Bali, Nekat Buat KTP Demi Hindari Perang

“Ini baru mulai penyidikannya, yang pasti WNA ingin punya aset, bagaimana caranya, oh harus ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, Rabu (15/3).

Sementara itu peran tiga WNI, IWS, IKS, dan NKM berbeda-beda.

BACA JUGA:  5 Orang Ditetapkan Tersangka KTP di Bali, Kejaksaan Beberkan Kronologinya

IWS yang merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan. Kemudian IKS bekerja sebagai tenaga honor di Kantor Kecamatan Denpasa Utara, sedangkan NKM calo yang menghubungkan dua WNA itu.

Atas perbuatan tiga WNI ini, kejaksaan menjerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI