5 Orang Ditetapkan Tersangka KTP di Bali, Kejaksaan Beberkan Kronologinya

15 Maret 2023 18:15

GenPI.co Bali - Sebanyak lima orang ditetapkan Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran palsu.

Lima orang itu adalah tiga warga negara Indonesia berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR.

"Tim penyidik menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, Rabu (15/3).

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Terbaru Hari Ini, Warga Bali Wajib Sedia Payung

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA ini diketahui oleh Tim Pengawas Orang Asing (PORA) yang terdiri dari polisi, kejaksaan, Badan Intelejen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi.

Tim PORA ini menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023 lalu. Hasilnya terdapat sejumlah kejanggalan ketika memeriksa dua WNA asal Suriah dan Ukraina, MNZ dan KR.

BACA JUGA:  Bule Ukraina dan Rusia Ditangkap Polda Bali, Nekat Buat KTP Demi Hindari Perang

Hal ini dikarenakan mereka memiliki KTP Indonesia, sedangkan bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan mereka tidak pernah kawin dengan WNI.

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya diketahui, jika MNZ sudah memiliki identitas berupa KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022.

BACA JUGA:  Imigrasi Deportasi Bule Rusia, Sempat Mengelak Bekerja Sebagai Komika

Kemudian KR memiliki KTP sejak akhir November 2022.

Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI