Mahasiswa Unud Berharap Kasus Korupsi Rektor Diusut Tuntas dan Dimiskinkan

15 Maret 2023 18:00

GenPI.co Bali - Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) meminta kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat Rektor Prof. I Nyoman Gde Antara.

Ketua BEM PM Unud I Putu Bagus Padmanegara mengungkapkan, jika Prof. I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dimiskinkan, apabila ditetapkan menjadi terdakwa.

"Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah, tapi nantinya apabila beliau (Prof Antara) benar terbukti di meja hijau sebagai terdakwa pasti kami adalah orang pertama yang menuntut beliau untuk dimiskinan dan dipenjara," katanya, Selasa (14/3).

BACA JUGA:  Kejati Bali Periksa Rektor Universitas Udayana 9 Jam Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI

Dia juga berharap Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjerat Rektor Unud tersebut.

"Semoga Kejati memang benar-benar bekerja dengan baik dan tidak ada kepentingan tertentu, sehingga hasil akhirnya apakah jadi terdakwa atau bebas," lanjutnya.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Terbaru Hari Ini, Warga Bali Wajib Sedia Payung

Sementara itu ditetapkannya Rektor Unud sebagai tersangka dugaan kroupsi dana SPI tidak mengangetkan para mahasiswa.

Menurut Padma, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sejak awal SPI bergulir sudah banyak kejanggalan.

BACA JUGA:  Imigrasi Deportasi Bule Rusia, Sempat Mengelak Bekerja Sebagai Komika

"SPI harusnya menjadi sumbangan institusi untuk pembangunan gedung, tapi di Unud kurang baik sistemnya karena semua uangnya jadi satu ke rekening Unud," katanya.

Hal ini menurut Padma kurang tepat karena SPI itu 100 persen untuk membangun institusi.

"Tapi faktanya 30 persen digunakan untuk tunjangan atau gaji pegawai kontrak," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI