GenPI.co Bali - Tersangka dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) kini hanya bisa gigit jari setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai menguak berbagai hal.
Adapun penyidik dipastikan akan segera mengumumkan tersangka setelah mendapat bukti-bukti cukup sekaligus penyelidikan yang memadai.
Penyidik Kejati Bali menyita ratusan dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana (UNUD) yang terletak di Kampus Bukit, Jimbaran, Badung.
Penyitaan ratusan dokumen tersebut terkait dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto menyatakan penyitaan dokumen tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru UNUD.
Sebelum melakukan penyitaan dokumen, penyidik Kejati Bali menggeledah ruangan rektorat selama delapan jam lamanya.
Penggeledahan dimulai pukul 09.10 WITA hingga 17.42 WITA.
Para penyidik yang dipimpin Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, mendatangi Gedung Rektorat Unud menyita sejumlah besar dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi penyelidikan.
"Penyidik mengamankan ratusan dokumen. Dokumen itu yang ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan Dana SPI mahasiswa baru UNUD seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023," kata A. Luga, Senin (24/10/22).
Menurutnya, ada empat ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Wakil Rektor II, ruangan akademik, ruangan keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi.
Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana, serta sejumlah pegawai yang ada di lantai tiga gedung rektorat.
A. Luga Harlianto mengatakan semua dokumen tersebut akan didalami oleh penyidik.
Menurutnya, jika ada kaitan dengan dugaan korupsi ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut, kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti.
Penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati tertanggal 24 Oktober 2022.
Penyidikan tersebut, kata Harlianto, dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana SPI mahasiswa UNUD.
“Berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat 21 Oktober 2022, penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan dana SPI mahasiswa baru UNUD seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan,” paparnya.
Terlepas dari mengancam bakal mengumumkan sosok tersangka korupsi, dana SPI yang diduga diselewengkan oleh UNUD berjumlah tidak sedikit. Bahkan untuk mahasiswa kedokteran kabarnya diwajibkan membayar Rp 1,2 miliar per orang. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News