Kasus Dana Sumbangan Mahasiswa Bikin Kejati Bali Geledah UNUD

25 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Bali - Kasus Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dibayarkan oleh mahasiswa membuat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan terhadap Universitas Udayana (UNUD) baru-baru ini.

Tak main-main, demi mengungkap dugaan penyelewengan uang bernilai miliaran tersebut membuat penyidik 'menyatroni' kantor Rektorat Kampus tertua di Pulau Dewata.

Penggeledahan di Rektorat Universitas Udayana ini setelah penyidik Kejati Bali melakukan penyelidikan tahap awal terhadap beberapa pejabat penting di lingkungan UNUD.

BACA JUGA:  Banjir Hujatan Imbas Prank KDRT, Baim Wong Ingin Ini

Sepuluh orang penyidik Kejati Bali tiba di Rektorat UNUD Jimbaran pukul 09.10 WITA dan langsung masuk ruangan untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan sendiri berlangsung cukup lama.

BACA JUGA:  Najwa Shihab Akui Takut Usai Sentil Tokoh & Isu Publik

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Bali memanggil lima orang pejabat Unud atas dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Lima pejabat Unud dimintai keterangan berdasarkan surat bernomor B-2069/N.I.5/Fd.I/09/2022 yang ditandatangani Aspidsus Agus Eko Purnomo.

BACA JUGA:  Thariq Halilintar Akui Jadi Buaya, Ganas Cuma untuk Fuji?

Kelima pejabat Unud itu antara lain Kepala Biro Keuangan dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Kemudian Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

"Penyelidikan itu harap dipahami sebagai proses untuk mengetahui apakah dalam suatu peristiwa ada perbuatan pidana atau tidak,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Senin (24/10/22).

Menurut Luga Harlianto, penyelidikan ini baru tahap awal untuk memperjelas status hukum dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat yang menjadi pokok penyelidikan.

Di lain sisi, Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, mengatakan para pejabat Unud telah memberikan keterangan sesuai materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Keterangan ini untuk membuat terang jalannya proses penyelidikan dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyidikan,” ujar Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.

Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan pemanggilan terhadap beberapa pejabat tersebut terkait penyelidikan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.

"Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” paparnya. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI