Kejati Bali Ringkus Bos PT BDM, Pelanggarannya Fatal

21 Oktober 2022 09:00

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali baru-baru ini meringkus tersangka IKW selaku Bos PT BDM yang melakukan kejahatan korupsi bernilai fantastis.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pulau Dewata menggiring IKW beserta bukti uang senilai Rp 832 juta kepada pihak jaksa terkait.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan IKW diduga kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan lantaran tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

BACA JUGA:  Stadion Dipta Merinding, Lihat Aksi Suporter Bali United NSB12

Menurut Anggrah, IKW melalui PT BDM merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung untuk tempat tinggal.

IKW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013.

BACA JUGA:  Bule Cewek Inggris Jadi Korban Pelecehan Seksual di Denpasar

“DJP Bali menyerahkan tersangka IKW dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar pada hari Senin (17/10/22),” ujar Anggrah Warsono, Selasa (18/10/22).

Tindak pidana yang dilakukan tersangka IKW telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA:  Jawa Timur Kena Bencana Banjir, Ini Aksi Mulia BRI

Hal ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 832 juta.

IKW terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP jo UU HPP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan.

Durasinya paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana bidang perpajakan baru dapat dilakukan setelah IKW melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah

Adapun pengembalian itu diliputi dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Anggrah mengatakan dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas-asas ultimum remedium.

Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada IKW terkait pelaporan kewajiban perpajakan-nya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP.

Namun, sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan P-22, IKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Oleh karena itu, Anggrah mengimbau agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI