Korupsi LPD Anturan: 522 Bukti, Tersangka Diseret ke Pengadilan

17 Oktober 2022 09:00

GenPI.co Bali - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali menyeret tersangka NAW selaku sosok dibalik korupsi LPD Anturan ke pengadilan berbekal 522 bukti baru-baru ini.

Diketahui para penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) lembaga keuangan di salah satu desa Bumi Panji Sakti.

Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Rabu (12/10/22) pukul 11.00 WITA.

BACA JUGA:  Purnawirawan TNI Asal Blitar Tewas di Denpasar Bali, Ada Apa?

Sebelumnya berkas perkara tersangka NAW dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) per 5 Oktober 2022.

“Artinya, tersangka tidak lama lagi bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Kasiintel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, Selasa (11/10/22).

BACA JUGA:  FIFA Beri Kabar Gembira: Piala Dunia U-20 Aman, Liga 1 Lanjut

Pelimpahan tahap II tersebut digelar secara virtual melalui zoom meeting dengan tersangka NAW beserta tim penasihat hukumnya dan Penyidik Kejari Buleleng berada di Rutan Polres Buleleng.

Di lain sisi, tim Jaksa Penuntut Umum beserta perwakilan Penasihat Hukum tersangka melakukan penerimaan di Kantor Kejari Buleleng.

BACA JUGA:  Bikin Resah Seririt Buleleng, Pria Bali Ini Diciduk Polisi

Setelah pelimpahan tahap II, penuntut umum melakukan upaya penahanan kepada tersangka NAW selama 20 hari ke depan dari 12 Oktober 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022.

Penahanan tersangka berdasar ketentuan Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.

Adapun jumlah barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU adalah 522 barang bukti.

“Penuntut umum mulai mempersiapkan surat dakwaan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” paparnya. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI