Bikin Curiga Kejati Bali, UNUD Respons Dana SPI Mahasiswa

13 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Bali - Universitas Udayana (UNUD) langsung merespons terkait dugaan penggelapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa yang mengundang rasa curiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali baru-baru ini.

Respons tersebut dilontarkan oleh juru bicara (Jubir) kampus bernama Putu Ayu Asty Senja Pratiwi yang menyebut kalangan pejabat universitas memang benar telah memenuhi panggilan kejaksaan.

Para pejabat tersebut, bahkan telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

BACA JUGA:  Turis Girang! Menhub Tunjuk Swasta Kelola Pelabuhan Sanur Bali

Kelima pejabat Unud itu, antara lain Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

Menurut Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, para pejabat Unud telah memberikan keterangan sesuai materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem Landa Bali, BMKG Minta Masyarakat Waspada

“Keterangan ini untuk membuat terang jalannya proses penyelidikan dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyidikan,” ujar Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Minggu (09/10/22).

Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan pemanggilan terhadap beberapa pejabat tersebut terkait penyelidikan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.

BACA JUGA:  Misteri Pesawat 'Hantu' Boeing 737 di Nusa Dua Bali, Ada Apa?

Pemanggilan kelima pejabat itu juga terkait dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

"Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Keterangan yang diberikan juga sesuai dengan sistem dan tupoksinya masing-masing.

“Jadi, antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum yang dimaksud," kata Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.

Hingga kini, penyelidikan terhadap penggunaan dana SPI tersebut masih dalam proses yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan bahwa penyelidikan terhadap beberapa pejabat kampus Unud belum masuk dalam kategori sebagai dugaan, tetapi masih sebatas mengumpulkan keterangan.

Kejati Bali membutuhkan analisis yang kuat tentang adanya tindak pidana atau tidak, sesuai atau tidaknya keterangan yang dalam hukum dikategorikan sebagai tahap awal setiap proses peradilan pidana.

UNUD sendiri memang diketahui memungut SPI terhadap kalangan mahasiswa baru dengan menetapkan nominal hingga Rp 10 juta. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI