Anomali Dana SPI Mahasiswa, Kejati Bali Periksa 5 Pejabat UNUD

13 Oktober 2022 07:00

GenPI.co Bali - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tanpa ragu memeriksa lima pejabat Universitas Udayana (UNUD) setelah adanya laporan anomali dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru-baru ini.

Pihak kejaksaan tertinggi di Pulau Dewata tersebut melakukan penyelidikan terkait pengelolaan sumbangan yang diberikan oleh mahasiswa salah satu kampus tertua di pulau.

Lima pejabat Unud dimintai keterangan berdasarkan surat bernomor B-2069/N.I.5/Fd.I/09/2022 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Utama Pratama Agus Eko Purnomo.

BACA JUGA:  Roy Marten Sebut Jatuhnya Ferdy Sambo Berkat Media Digital

Kelima pejabat Unud itu antara lain Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

"Penyelidikan itu harap dipahami sebagai proses untuk mengetahui apakah dalam suatu peristiwa ada perbuatan pidana atau tidak,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (09/10/22).

BACA JUGA:  Profil Wayan Artha Dipa, Wakil Bupati Karangasem

Menurut Luga Harlianto, penyelidikan ini baru tahap awal untuk memperjelas status hukum dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat yang menjadi pokok penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan itu dengan mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa pejabat,” kata A Luga Harlianto.

BACA JUGA:  Misteri Pesawat 'Hantu' Boeing 737 di Nusa Dua Bali, Ada Apa?

Luga Harlianto menambahkan bahwa penyelidikan terhadap beberapa pejabat kampus Unud belum masuk dalam kategori sebagai dugaan, tetapi masih sebatas mengumpulkan keterangan.

Kejati Bali membutuhkan analisis yang kuat tentang adanya tindak pidana atau tidak, sesuai atau tidaknya keterangan yang dalam hukum dikategorikan sebagai tahap awal setiap proses peradilan pidana.

Menurutnya, tahap mengumpulkan data dan keterangan, merupakan proses yang dilalui oleh setiap orang ketika berhadapan dengan sebuah proses hukum.

Luga Harlianto mengatakan terkait pemanggilan terhadap beberapa pejabat Udayana Bali, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada Rektor Universitas Udayana.

Atas surat tersebut, beberapa pejabat itu telah diminta keterangan oleh penyidik Kejati Bali.

"Tentunya, orang-orang yang kami mintai keterangan ini kan berada di dalam lingkup kerja. Rektornya memang tentu harus kami sampaikan bantuan dengan menyampaikan surat," kata Luga Harlianto.

Luga Harlianto menambahkan bahwa pihak Kejati Bali belum dapat memastikan benar atau tidaknya pungutan liar dalam proses perekrutan mahasiswa baru di Unud lantaran masih penyelidikan.

Terlepas dari tindakan pemeriksaan kalangan pejabat oleh Kejati Bali, UNUD memang menetapkan adanya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Rp 10 juta untuk mahasiswa baru. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI