GenPI.co Bali - Perkembangan kasus korupsi nampaknya kembali ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali baru-baru ini usai ditaruhnya uang ratusan juta di meja.
Diketahui, kalangan jaksa lembaga hukum terkait sedang menangani kasus maling uang rakyat melalui kredit fiktif modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Kasus korupsi ini kabarnya akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Keluarga tersangka SW dan IKB bergerak cepat dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 350 juta kepada penyidik Kejati Bali, Selasa kemarin (04/10/22).
Pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi untuk memperingan hukuman ini kemudian direspons Kejati Bali dengan melakukan penyitaan.
Penyidik menitipkan uang tersebut di Bank BRI untuk dijadikan barang bukti memperkuat pembuktian di persidangan.
“Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di Bank BPD Bali,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Rabu (05/10/22).
Menurutnya, keluarga tersangka SW dan IKB telah menyerahkan barang bukti uang kepada penyidik Kejati Bali sebesar Rp 350 juta.
Sebelumnya pada 28 Juni 2022 kedua tersangka mengembalikan uang korupsi ke negara sebesar Rp 1.11 miliar.
Total, uang korupsi yang telah dikembalikan sampai saat ini sebesar Rp 1,5 miliar.
A Luga Harlianto mengatakan tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya.
Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap.
“Kejati Bali tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga kepada pengembalian kerugian Negara,” bebernya.
Sebelumnya, tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada 11 April 2022.
Keempat tersangka terlibat dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.
Tersangka IMK, DPS, SW dan IKB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Proses penanganan perkara hingga saat ini sudah sampai pada tahap prapenuntutan. Berkas perkara telah diserahkan penyidik kepada penuntut umum dan saat ini masih dalam proses penelitian berkas,” ucapnya.
Menurutnya, Ketika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil maka akan dilanjutkan ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Ketika dinilai masih ada kekurangan maka tentunya berkas perkara akan dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi,” paparnya. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News