Bali Bisa Kirim Babi, Syarat: Tunggu Vaksin PMK

13 September 2022 07:00

GenPI.co Bali - Hasrat peternak babi di Bali untuk mengirimkan hewannya ke luar provinsi bisa jadi bukan hanya mimpi semata dengan syarat menunggu proses pemberian vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) baru-baru ini.

Hal ini terungkap lewat pernyataan Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Provinsi Pulau Dewata bernama Dewa Made Indra yang menunda dulu distribusi hewan berkaki empat tersebut.

Menurut Dewa Made Indra, Bali menunggu vaksinasi PMK tuntas minimal 80 persen.
Pulau Dewata mendapatkan jatah alokasi vaksin untuk ternak babi sebanyak 800 ribu dosis.

BACA JUGA:  Groundbreaking Tol Gilimanuk-Mengwi Tanpa Jokowi, Kata Koster?

Vaksin tersebut dimanfaatkan untuk menekan penyebaran wabah PMK.

"Kedatangan vaksin akan bertahap, karena kita tidak memiliki tempat penyimpanan vaksin yang dapat menampung 800 ribu vaksin dalam sehari," ujar Dewa Made Indra, Senin (05/09/22).

BACA JUGA:  Unggul Lahan Luas, Rumah Dijual Murah di Bali Hari Ini

Menurut Dewa Made Indra, alokasi vaksin babi untuk Bali sudah disesuaikan dengan jumlah populasi di Pulau Dewata.

Alokasi vaksin ini sudah dihitung, termasuk untuk dua kali vaksinasi.

BACA JUGA:  Kesehatan: Waspada! Obat Jerawat Bisa Bikin Alergi Serius

Jika dirasa kurang, Bali dapat mengajukan tambahan vaksin lagi ke pusat.

Dewa Made Indra mengatakan bahwa tidak semua babi akan divaksin.

Menurutnya, herd immunity atau kekebalan kelompok sudah terbentuk ketika 80 persen dari populasi babi sudah divaksin.

"Kalau vaksinnya datang minggu ini, minggu ini bisa dibuka (perdagangan babi ke luar pulau)," ucap Dewa Made Indra.

Sebelumnya, Dewa Made Indra mengatakan pemerintah pusat mengizinkan peternak babi dari Bali kembali menjual atau mengirim ternaknya ke luar pulau dengan sejumlah persyaratan.

"Untuk hewan ternak, baru babi yang boleh diperdagangkan ke luar Bali,” kata Dewa Made Indra.

Dewa Made Indra mengatakan meski sudah mendapat izin pusat, tetapi babi dari Bali belum bisa serta merta dikirimkan sekarang ke luar daerah lantaran menunggu vaksinasi kelar.

Terlepas dari peternak babi masih menunggu vaksin, peternak sapi di Bali justru mendapat ganti rugi hingga Rp 2 miliar lebih imbas wabah PMK. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI