Polisi Badung Ringkus Kakek, Ratusan Tabung Gas & 3 Mobil Disita

12 September 2022 04:00

GenPI.co Bali - Seorang kakek bernama Nyoman Sedja (65) hanya bisa pasrah ratusan tabung gas yang dioplosnya dan tiga mobil miliknya disita Polisi Resor (Polres) Badung, Bali baru-baru ini.

Pria renta itu ternyata terlibat kejahatan praktik pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Raya Munggu – Kapal Gang Bantas, Lingkungan Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Polisi mengamankan pemilik usaha pengoplosan gas bersubsidi bernama kakek Nyoman Sedja berikut sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

BACA JUGA:  Bali Punya Kereta Listrik? Kadishub Ungkap Masalah Utama

Di TKP, polisi mengamankan 625 tabung gas, dengan perincian 25 tabung ukuran 12 kg telah terisi, 89 ukuran 12 kg belum terisi, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan terisi dan 149 tabung 3 kg dalam keadaan kosong.

Polisi Badung juga mengamankan buku rekapan, nota, 29 batang besi, alat congkel karet, pisau besar pemecah es dan ember berisi bekas tutup gas.

BACA JUGA:  Kesehatan: Ada Hubungan Golongan Darah dengan Stroke

“Tiga mobil pikap ikut diamankan. Pelat ketiga mobil sudah mati, saat ini diproses Satlantas Polres Badung,” ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Minggu (04/09/22).

Ketiga mobil yang diamankan masing-masing bernomor polisi DK 9619 BY, DK 9608 FY dan DK 9849 HL.

BACA JUGA:  Ekonomi Bali Naik Signifikan, Gubernur Koster Bongkar Resep

AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan pengoplosan yang dilakukan tersangka.

Perwira menengah Polri ini mengatakan modus tersangka dan anak buahnya adalah memindahkan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg.

“Tersangka mendapatkan keuntungan karena gas dijual dengan harga nonsubsidi,” kata AKBP Leo Dedy Defretes.

Menurut AKBP Leo, penangkapan tersangka bermula ketika kepolisian menerima informasi ada penjualan gas 12 kg di bawah harga eceran tertinggi (HET) di daerah Munggu, Mengwi, Badung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan berlangsung, melintas mobil DK 9619 BY yang mengangkut tabung gas ukuran 12 kg dan 3 kg.

“Mobil di hentikan di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk, Mengwi, Sabtu (03/09/22) siang, tepatnya di depan Koperasi Lumbung Merta,” ucapnya.

Sopir pikap tersebut tidak bisa menunjukkan surat pembelian resmi dari SPBE, baik nota maupun delivery order (DO) gas 12 kg.

“Sopir tidak bisa mengelas gas yang diangkut hasil pengoplosan,” paparnya.

Polisi kemudian bergerak ke TKP mengamankan sejumlah barang dan tersangka. Kakek Sedja pun tak berkutik gegara ulahnya oplos LPG buatnya diciduk polisi Badung, Bali. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI