Peternak Sapi Bali Gembira Efek Ganti Rugi PMK, Nilainya 'Gila'

09 September 2022 02:00

GenPI.co Bali - Kalangan peternak sapi di Kabupaten Buleleng dan Badung, Bali dipastikan bakal gembira karena mendapat ganti rugi imbas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bernilai 'gila.'

Pernyataan ini diungkapkan Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Pulau Dewata, Dewa Made Indra yang mengatakan pemberian komisi telah diberlakukan.

Tak tanggung-tanggung, menurut Dewa Made Indra, jumlah kompensasi dari Kementerian Pertanian mencapaiu Rp 2,73 miliar.

BACA JUGA:  Jokowi Hadiri Groundbreaking Tol Gilimanuk-Mengwi, Aksi Koster?

Jumlah ganti rugi itu bernilai gila nan fantastis itu baru diberikan kepada Buleleng dan Badung saja, belum wilayah lainnya.

Jumlah tersebut setara dengan 273 ekor sapi yang ada di dua kabupaten itu.

BACA JUGA:  PT LIB Ubah Jadwal Liga 1 Bali United vs Dewa United, Kapan?

Perinciannya, 245 ekor ada di Kabupaten Buleleng dan 28 ekor untuk sapi di Badung.

“Bantuan kompensasi untuk peternak sebagian sudah cair,” ujar Dewa Made Indra, Senin (05/09/22).

BACA JUGA:  Pisau Bermata Dua, Kafein Meredakan dan Picu Sakit Kepala

Menurutnya, kompensasi yang diterima peternak untuk setiap sapi yang terkena pemotongan bersyarat karena terdampak penyakit mulut dan kuku sebesar Rp 10 juta.

"Kabupaten lainnya sudah melengkapi administrasi dan sekarang sudah (diverifikasi, red) Jakarta. Begitu cair akan kami informasikan," katanya.

Dewa Made Indra mengatakan total di Bali ada sebanyak 553 sapi yang dilakukan pemotongan bersyarat karena terkena PMK.

Sisanya yang belum dapat kompensasi masih berproses karena memang kelengkapan administrasinya tidak bersamaan.

Menurut Sekda Provinsi Bali saat ini sudah tidak ada lagi ditemukan kasus baru PMK di Provinsi Bali.

Meskipun demikian, pasar-pasar hewan di Pulau Dewata masih belum boleh dibuka karena menunggu tercapainya herd immunity vaksin pada ternak.

"Ini menunggu 'herd immunity' vaksin. Sekarang untuk cakupan vaksinasi pertama di angka 24 persen," bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait terus berupaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi.

Untuk sapi dari Bali, hingga saat ini belum boleh dikirim atau diperdagangkan ke luar, sedang dipertimbangkan pemerintah pusat.

Terlepas dari ganti rugi bernilai gila bagi peternak sapi, distribusi ternak babi kabarnya sudah diperbolehkan keluar dari provinsi Bali. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI