Ternak Babi Bisa Keluar Pulau Bali, Pusat Beri Restu

06 September 2022 22:00

GenPI.co Bali - Pemerintah Pusat Indonesia telah merestui adanya izin agar ternak babi bisa dipasarkan keluar Pulau Bali di tengah pandemi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini.

Sebelumnya, bisnis jual beli ternak di Pulau Seribu Pura tersendat gegara regulasi larangan distribusi keluar provinsi.

Maklum, adanya PMK bikin perekonomian kalangan peternak sempat terhambat karena ancaman penularan yang pesat.

BACA JUGA:  Profil Vicky Monica, Bidadari Bali Gemar Gambar Orang

Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan angin segar setelah pusat mencabut larangan distribusi khusus ternak babi.

"Untuk hewan ternak, baru babi yang boleh diperdagangkan ke luar Bali,” ujarnya, Senin (05/09/22).

BACA JUGA:  Gubernur Koster Tunggu Wisman China, Pamer 2 Hal di Bali

Bagaimana dengan produk hewan dari luar pulau Bali?

“Kalau untuk yang masuk, semua hewan yang rentan PMK tidak boleh masuk ke Bali," kata Dewa Made Indra.

BACA JUGA:  Bali Bikin Bule Jerman & Swiss Jadi WNI, Ini Prosesnya

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, pemerintah setempat selama ini terus berjuang agar babi dari Bali bisa kembali dikirim ke luar pulau karena sebelumnya sempat disetop lantaran merebaknya kasus PMK.

"Kita perjuangkan babi bisa diperdagangkan ke luar dan sudah disetujui oleh pusat. Namun, ada persyaratan, babi harus sudah divaksin dan sehat. Pengangkutannya harus memenuhi SOP, termasuk pembersihan kendaraannya," ujar Dewa.

Dewa Made Indra mengatakan meski sudah mendapat izin pusat, tetapi babi dari Bali belum bisa serta merta dikirimkan sekarang ke luar daerah.

Pasalnya, vaksin untuk babi saat ini belum tiba di Bali.

"Sedang diupayakan segera tiba di Bali. Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa segera tiba,” ucap Dewa Made Indra.

Demi mencegah adanya kans PMK, Bali kabarnya bakal melakukan vaksinasi terhadap berbagai macam hewan ternak, khususnya babi yang kini telah diizinkan untuk dipasarkan keluar provinsi. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI