Bali Bikin Bule Jerman & Swiss Jadi WNI, Ini Prosesnya

06 September 2022 02:00

GenPI.co Bali - Prosesi perubahan kewarganegaraan dilakoni oleh bule Jerman bernama Michael Szarata dan warga negara asing (WNA) Swiss, Marlon Gerber menjadi warga negara Indonesia (WNI) dilakukan di Bali baru-baru ini.

Senin (22/08/22), suasana haru meliputi keduanya saat akan lakukan tandatangan sebagai bentuk telah beralih kiblat membela merah putih.

Mata keduanya berkaca-kaca saat membacakan sumpah setia kepada NKRI di depan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.

BACA JUGA:  Profil Vicky Monica, Bidadari Bali Gemar Gambar Orang

Marlon Gerber, yang sebelumnya berstatus warga negara Swiss merupakan keturunan seorang Ibu dari Indonesia dan ayah asal Swiss.

Setelah beberapa tahun menyandang kewarganegaraan ayahnya, ia memilih pindah menjadi WNI mengingat ia telah lama tinggal di Bali.

BACA JUGA:  Bule Rusia Pamer Kemaluan di Gianyar Kena Karma, Nasibnya?

Marlon saat ini berprofesi sebagai peselancar (surfer) profesional.

Michael Szarata, yang sebelumnya berpaspor Jerman memilih menjadi WNI setelah lebih dari 20 tahun tinggal di Bali.

BACA JUGA:  Anak Soimah Jadi Korban Kekerasan, Hotman Paris Turun Tangan

Michael Szarata yang cukup lama tinggal di Sanur, Denpasar, merupakan seorang konsultan untuk pariwisata.

Seusai diambil sumpahnya menjadi WNI, Gerber dan Szarata resmi menyandang status sebagai WNI dan berhak mengikuti Pemilu 2024.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah,” kata Anggiat, Senin (22/08/22).

Anggiat Napitupulu mengatakan pengambilan sumpah itu menunjukkan Gerber dan Szarata telah melepaskan hak-haknya sebagai warga negara asing.

Keduanya menyatakan setia serta tunduk kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali berpesan kepada Gerber dan Szarata untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai WNI dengan baik, mengabdikan diri kepada NKRI, berkarya untuk kemajuan, kesejahteraan bangsa, dan negara.

Anggiat mengatakan ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Syarat pertama harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah melanggar aturan hukum yang berlaku.

Syarat lainnya, selama 10 tahun warga asing itu wajib memiliki dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan keluar masuk wilayah RI serta tidak pernah melanggar hukum.

Baik bule Jerman dan Swiss itu sendiri putuskan untuk jadi WNI setelah hidup cukup lama di Bali. Keputusan ubah kewarganegaraan itu pun diharapkan merupakan pilihan terbaik bagi mereka. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI