GenPI.co Bali - Nasib pria bernama inisial NAW selaku eks Ketua LPD Desa Adat Anturan yang tersandung kasus korupsi Rp 151 miliar malah berujung tragis baru-baru ini.
Bagaimana tidak? Alih-alih mendapat dukungan agar bisa lepas dari sanksi hukum yang menjeratnya, NAW malah terlunta-lunta seorang diri.
Tersangka tunggal kasus dugaan korupsi LPD Anturan itu dicueki koleganya yang diplot sebagai calon saksi meringankan atau a de charge.
Ada dua nama kolega NAW yang direkomendasikannya melalui Penasihat Hukum (PH) sebagai saksi yang meringankan dirinya.
Tak hanya itu, tersangka NAW juga menunjuk satu orang saksi ahli yang diharapkan bisa memberi keterangan meringankan untuknya di persidangan nanti.
Namun, baik saksi a de charge maupun saksi ahli yang diusulkan tampaknya mencueki keinginan tersangka NAW.
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus NAW tanpa memuat saksi meringankan dari pihak tersangka.
"Panggilan terakhir yang kami layangkan terhadap saksi meringankan dan ahli tidak direspons oleh para pihak," ujar AA Ngurah Jayalantara, Rabu (31/08/22).
Sesuai regulasi pemanggilan calon saksi, terang dia, tim penyidik Kejari Buleleng hanya dibatasi maksimal hingga tiga kali pemanggilan.
"Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir setelah panggilan ketiga, maka pemberkasan kasus tanpa ada keterangan para pihak," katanya.
Dengan demikian, NAW yang disangka telah melakukan praktik korupsi di LPD Anturan yang dipimpinnya harus berjuang sendirian di persidangan nanti.
Proses persidangan sendiri tak lama lagi, setelah Tim Penyidik Kejari Buleleng melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1 atau P-21, Rabu siangi.
Tak adanya dukungan saksi, nasib tragis pun menyertai NAW selaku eks Ketua LPD Anturan. Pasalnya, jaksa Kejari Buleleng, Bali bisa berikan hukuman berat terhadap tersangka korupsi tersebut. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News