Tahap Akhir Korupsi LPD Anturan, Jaksa Buleleng Infokan Ini

05 September 2022 08:00

GenPI.co Bali - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali sampaikan kabar penting saat kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan telah memasuki tahap akhir baru-baru ini.

Setelah berbulan-bulan berlalu, pihak otoritas terkait telah resmi menyeret eks ketua LPD Anturan bernama inisial NAW ke jalur hijau.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng merampungkan pemberkasan kasus alias P21, Rabu (31/08/22).

BACA JUGA:  Lihadnyana Jadi Bupati Buleleng, Suradnyana Titip Pesan Ini

Bersamaan dengan lengkapnya berkas kasus tersebut, tim penyidik melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada Penuntut Umum (PU) Kejari Buleleng.

Berkas perkara bernomor BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 itu diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yosef Umbu yang sekaligus juga sebagai PU.

BACA JUGA:  Kesehatan: Sakit Kepala Menyiksa? 5 Obat Alami Wajib Dicoba

Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara menyebut proses selanjutnya adalah penelitian materi berkas oleh Tim Penuntut Umum (PU).

"Kepala Kejari Buleleng sudah memerintahkan enam orang PU untuk memeriksa kelengkapan syarat formal dan materil berkas perkara," jelas Agung Jayalantara, Rabu (31/08/22).

BACA JUGA:  Eks Sopir Travel Diciduk Polisi Bali, Pengakuannya Bikin Iba

Untuk proses pemeriksaan tersebut, kata dia, Tim PU mempunyai waktu selama tujuh hari untuk kemudian melanjutkan proses berikutnya.

"Jika syarat sudah lengkap maka PU akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap atau P-21," bebernya.

Namun, sebaliknya jika masih ada kekurangan, Tim PU akan menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Perkara berikut petunjuknya, alias P-18 atau P-19.

Terlepas dari pemberitahuan penting itu, jaksa Kejari Buleleng, Bali menyebut kerugian negara yang disebabkan korupsi LPD Anturan mencapai angka Rp 151 miliar. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI