GenPI.co Bali - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali turut merespons niatan Prajuru Adat Desa Anturan yang ingin aktifkan lagi LPD pasca geger kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui sejak awal, kasus maling uang rakyat terjadi di Lembaga Perkreditan Desa wilayah Desa Adat Anturan dan kini prosesnya masih berjalan.
Akibat kasus korupsi yang membelit mantan Ketua LPD Anturan berinisial NAW, roda aktivitas lembaga perkreditan desa ini praktis terhenti total.
Terhitung sejak 2021 silam, tepatnya sejak Tim Penyidik Kejari Buleleng menggeber kasus ini, operasional LPD Anturan berhenti total.
Jelang tuntasnya penyidikan yang mengarah pada pemberkasan lengkap alias P21, wacana untuk mengaktifkan kembali operasional LPD Anturan bergulir.
Sejumlah perangkat Desa Adat Anturan, Buleleng menyambangi Kantor Kejari Buleleng, Senin (29/08/22).
Mereka terdiri dari delapan orang perangkat desa, yakni kelian adat, saba desa, perwakilan kerta desa, serta salah satu kelian banjar di Desa Adat Anturan.
Rombongan yang tiba pukul 10.00 WITA diterima langsung Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara.
"Kedatangan mereka ingin memastikan payung hukum kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali," ujar AA Ngurah Jayalantara, Senin (29/08/22).
Selain payung hukum, para prajuru desa juga menanyakan penanganan terhadap sejumlah kreditur LPD Anturan yang masih banyak menunggak.
"Masyarakat juga menanyakan apabila terdapat paguyuban yang datang untuk meminta pengembalian uang deposan," kata AA Ngurah Jayalantara.
Kata dia, rencana bangkit dan mengaktifkan kembali LPD Anturan patut diapresiasi agar roda bisnis LPD bisa kembali berputar.
Apalagi banyak masyarakat yang menjadi nasabah dan deposan LPD Anturan ingin agar dananya kembali.
Soal payung hukum beroperasinya kembali LPD Anturan, AA Ngurah Jayalantara menegaskan tetap mengacu pada parumat adat di Desa Adat Anturan.
"Kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan, semuanya kembali pada hasil keputusan paruman adat," urainya.
Kendati proses hukum masih berjalan, ia pun mempersilakan warga untuk segera menggelar paruman adat membahas hal tersebut.
"Pastikan semua disepakati dalam paruman adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito," tutur Jayalantara.
Khusus menyangkut potensi tuntutan pengembalian uang para nasabah, imbuhnya, desa adat dan pengurus LPD yang baru harus bisa memberi penjelasan.
"Karena tentu tidak serta merta uang mereka bisa dikembalikan secara sekaligus alias bertahap," papar AA Ngurah Jayalantara.
Lewat desakan terhadap jaksa Kejari Buleleng, Bali, Prajuru tersebut percaya langkah pengaktifan lagi LPD Anturan bisa membantu pengembalian uang nasabah yang jadi korban kasus korupsi NAW. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News