GenPI.co Bali - Gegara suatu alasan pihak jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali melakukan penghitungan uang atas kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan baru-baru ini.
Tim penyidik kejaksaan terkait sedang melakukan penindakan terhadap kasus maling uang nasabah dengan total kerugian tak sedikit.
Mereka pun turut mengimbau agar pihak-pihak penerima dana reward atau komisi kavling tanah berkaitan kasus ini untuk turut membantu menyelesaikan perkara yang dibuat eks Ketua LPD Anturan, pria inisial NAW.
Pengembalian uang reward, baik berupa uang tunai maupun sertifikat tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) terus mengalir.
Seperti yang dilakukan salah seorang karyawan pembantu LPD Anturan berinisial KBS yang melakukan pengembalian, Senin (29/08/22).
Kepada penyidik, KBS mengembalikan uang reward kavling tanah sebesar Rp 24.250.000 serta polis asuransi Jiwasraya senilai Rp 938 ribu.
Uang itu kemudian dihitung ulang jaksa Buleleng untuk memastikan nilainya.
"Sehingga pengembalian uang reward dalam bentuk uang tunai yang berhasil kami sita sebesar Rp 655 juta," sebut Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara.
Sedangkan pengembalian dalam bentuk tanah SHM sebanyak 4 SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 meter persegi.
"Jika dikalkulasikan dengan nilai uang maka nilainya sebesar Rp 620 juta," kata AA Ngurah Jayalantara.
AA Ngurah Jayalantara mengatakan total sitaan pengembalian reward kavling tanah hingga kini sudah mencapai Rp 1.275.000.000.
"Sedangkan jumlah SHM atas nama tersangka NAW yang merupakan milik LPD Anturan yang berhasil diamankan sebanyak 46 SHM," papar AA Ngurah Jayalantara.
Pihak Kejari Buleleng, Bali sendiri melakukan penghitungan uang aset guna membantu kalangan nasabah yang dirugikan imbas korupsi LPD Anturan. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News