Korupsi Bank BPD: Kejati Bali Sita Aset di Tabanan, Nilainya?

17 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali baru-baru ini sukses merebut beberapa aset dari para tersangka kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kuta yang berlokasi di Tabanan.

Sebagaimana diketahui, kasus pencurian uang hingga Rp5 miliar dilakukan oleh empat orang terduga tersangka yakni bernama inisial IMK, DKP, IKB dan SW.

Usut punya usut, empat orang yang juga pegawai bank BPD tersebut melakukan tindak pidana maling uang rakyat dengan cara bikin kredit fiktif.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Jaksa KPK Bikin Eka Wiryastuti Sial Berganda

Nah, mengingat keempatnya kini masih menjalani proses hukum, penyidik Kejati Bali lantas mengamankan beberapa aset yang berwujud bidang tanah dan bangunan pada Jumat (12/08/22).

Mengutip rilisan resmi Kejaksaan Tinggi Pulau Seribu Pura, pihak penyidik mengambil enam bidang tanah beserta bangunan yang berada di empat lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:  Pakai Holding Ultra Mikro, BRI Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Adapun lokasinya tersebut diantaranya ialah Jl. P. Moyo, Jl Gn. Indrakila VI, Perumahan Surya Graha Lestari (Jambe Belodan, Tabanan), dan Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

Menurut Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum., jumlah penyitaan tersebut mencapai angka Rp 4 miliar lebih.

BACA JUGA:  Pengerukan Bukit Klungkung Bali Ilegal? BEM UNUD Sebut Ini

"Sebelumnya sudah kembalikan lebih dari Rp 1 miliar. Itu disita sebagai alat tindak pidana, biar cepat disidangkan," ucap Agus Eko, Jumat (12/08/22).

Pada bulan Juni 2022 lalu, dua tersangka yakni IKB dan SW diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Pengambilan aset-aset tanah serta bangunan di Tabanan menurut pihak Kejati Bali sendiri ialah agar para tersangka korupsi Bank BPD di cabang Kuta mengembalikan uang negara Rp 5 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI