GenPI.co Bali - Nasib malang menimpa Gede Radhea Prana Prabawa (30) yang akhirnya turut serta ikuti lingkaran setan korupsi eks Sekda Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka dengan cara masuk penjara baru-baru ini.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pulau Dewata telah menahan anak kandung Dewa Ketut Puspaka karena kecipratan uang haram.
Radhea Prabawa dijebloskan ke tahanan sesuai menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Bali dalam statusnya sebagai tersangka, Rabu (10/08/22).
"Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi dua orang penasihat hukum," ujar Kasi Penkum Kejati Bali Luga A. Harlianto.
Menurut Luga Harlianto, tersangka Gede Radhea diperiksa tim penyidik mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA dan dicecar 16 pertanyaan.
Belasan pertanyaan dari penyidik, yakni seputar peran tersangka dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek yang dilakukan ayahnya, Dewa Puspaka.
"Selain didampingi kuasa hukumnya, tersangka mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka (istri Dewa Puspaka, Red)," jelas Luga Harlianto.
Seusai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperiksa kesehatannya, tersangka Gede Radhea langsung dimasukkan ke mobil tahanan.
Gede Radhea yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini resmi ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar selama 20 hari ke depan.
“Penahanan yang dilakukan kepada tersangka dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik," tegas Luga Harlianto.
Gede Radhea dijerat penyidik Kejati Bali dengan sangkaan pasal berlapis, yakni UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, dan KUHP.
“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," papar Luga Harlianto.
Gede Radhea Prana Prabawa sendiri mesti rela alami kehancuran karier gegara terlibat lingkaran setan korupsi sang ayah. Sekedar informasi, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka maling uang rakyat senilai Rp16,9 miliar. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News