Korupsi LPD Anturan: Geledah Rumah, Istri Tersangka Pasrah

12 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Bali - Istri NAW selaku tersangka korupsi LPD Desa Adat Anturan hanya bisa pasrah rumahnya digeledah oleh pihak Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali baru-baru ini.

Terkait kasus maling uang rakyat sekaligus nasabah hingga Rp141 miliar lebih bikin pihak berwajib mengobok-obok kediaman tersangka.

Adapun pihak jaksa dari kejaksaan Bumi Panji Sakti telah lebih dulu menggeledah kantor Lembaga Perkreditan Desa yang juga tempat kerja pelaku.

BACA JUGA:  Viral! Kisah Unik Petugas Bandara dan Liam Gallagher di Bali

Penggeledahan rumah tersangka NAW berlangsung pada Selasa (09/08/22) sore pukul 15.00 WITA dengan melibatkan sepuluh personel Penyidik Kejari Buleleng, Bali.

Penggeledahan rumah tersangka NAW yang berlokasi di Desa Anturan, Buleleng disaksikan perbekel, kelian adat, serta Bhabinkamtibmas Anturan.

BACA JUGA:  Analisis Bawa Kabar Gembira Bagi BRI Group Tahun 2022, Apa?

Pemandangan miris tampak saat istri tersangka NAW (nama tak disebutkan) turut menyaksikan detik-detik penggeledahan atas kasus yang menjerat suaminya tersebut.

"Penggeledahan berlangsung dua jam dan berjalan dengan lancar," ucap Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, Selasa (09/08/22).

BACA JUGA:  Profil Putu Dunia, Purnawirawan TNI AU Bali Punya Rekor Ini

Penyidik melibatkan istri tersangka NAW untuk mencari dokumen yang diperlukan.

Hasilnya, penyidik mengamankan empat dokumen, yakni kuitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat, dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan.

AA Ngurah Jayalantara menegaskan keempat dokumen penting itu kini berstatus sitaan penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam persidangan nanti.

Di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik Kejari Buleleng kembali menerima sejumlah pengurus LPD Anturan.

Ada delapan orang pengurus, masing-masing berinisial S, PS, PA, GA, KD, AS, PS, dan KR yang datang untuk mengembalikan uang reward kaveling tanah LPD Anturan.

"Mereka juga menyerahkan bukti polis asuransi Jiwasraya mereka masing-masing," ujar Gung Jayalantara lagi.

Dari kedelapan orang pengurus, enam orang di antaramya menyerahkan uang reward kaveling tanah dengan nominal masing-masing Rp 10 juta.

"Sehingga total Rp 60 juta uang reward kembali diterima Tim Penyidik Kejari Buleleng," papar Gung Jayalantara.

Terlepas dari bikin istri pelaku pasrah, Jaksa Kejari Buleleng, Bali telah menahan NAW selaku lakon kasus korupsi sekaligus eks Ketua LPD Anturan. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI