Korupsi LPD Anturan: Jaksa Buleleng Hitung Pengembalian Uang

11 Agustus 2022 17:00

GenPI.co Bali - Pihak Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali baru-baru ini menghitung pengembalian uang korupsi LPD Desa Adat Anturan dari dua orang berbeda.

Proses pengembalian aset yang kabarnya dicaplok oleh ketua Lembaga Perkreditan Daerah bernama inisial NAW dilakukan oleh Ketua Koperasi Dana Mukti Singaraja (DMS) dan Sekretaris LPD Anturan.

Usut punya usut, NAW membagikan uang nasabah kepada beberapa orang untuk menyembunyikan jejak kejahatannya yakni mencuri uang hingga Rp135 miliar.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Sangeh Rp130 Miliar, Tersangka Sempat Beri Janji Ini

Pengembalian oleh dua orang penerima tersebut dilakukan di sela pemeriksaan maraton terhadap tersangka NAW yang merupakan mantan Ketua LPD Anturan.

Uang yang dikembalikan itu menumpuk di meja jaksa dan dihitung ulang sebelum disetorkan ke kas Negara jadi barang bukti pada persidangan nanti.

BACA JUGA:  Ketua LPD Anturan Dicecar Kejari Buleleng Efek Korupsi Rp135 M

Pihak pertama yang mengembalikan, yakni Ketua Koperasi Dana Mukti Singaraja (DMS) yang tiba di Kejari Buleleng sekitar pukul 11.00 WITA.

Dari tangan Ketua Koperasi DMS, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menyita satu buah sertifikat tanah seluas 8.700 meter persegi atau 87 are.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Eka Wiryastuti Tak Salah? Sodok Wiratmaja

Tanah yang berlokasi di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka NAW.

"Sertifikat tersebut ada di tangan Ketua Koperasi DMS merupakan titipan dari tersangka NAW," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, Rabu (03/08/22).

Tidak lama kemudian penyidik kembali kedatangan Sekretaris LPD Anturan berinisial LS sekitar pukul 13.20 WITA.

Kepada penyidik, LS menyetor uang tunai senilai Rp 177.750.000 yang merupakan uang reward atau komisi dari kaveling tanah LPD Anturan.

"Pengembalian uang reward tersebut merupakan bentuk pelunasan dari saudara LS," kata AA Ngurah Jayalantara.

Sebelumnya LS sudah menyetor cicilan pengembalian berupa satu SHM tanah seluas 2,5 are yang berlokasi di Desa Anturan senilai Rp 277.750.000.

"Pengembalian dari dua pihak penerima kami lakukan penyitaan sebagai alat bukti dalam persidangan," bebernya.

Pihaknya juga masih menunggu pengembalian serupa dari semua pihak yang telah menerima reward maupun aset LPD Anturan.

"Nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik," papar AA Ngurah Jayalantara.

Kejari Buleleng sendiri masih mewanti-wanti para penerima uang fantastis dari NAW selaku Ketua LPD Anturan yang korupsi Rp135 miliar mengembalikan semua aset-asetnya agar persidangan bisa berjalan cepat. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI