Pengancaman Soal Korupsi LPD Anturan Buleleng, Aksi Deposan?

11 Agustus 2022 15:00

GenPI.co Bali - Paguyuban Deposan langsung bergerak usai kalangan nasabah korban kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Buleleng, Bali kerap mendapat pengancaman baru-baru ini.

Kalangan nasabah deposito lembaga keuangan terkait yang berjumlah puluhan langsung menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bumi Panji Sakti pada Senin (08/08/22).

Puluhan warga menamakan diri Paguyuban Deposan LPD Anturan dengan koordinator lapangan Ketut Gede Yasa datang untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya.

BACA JUGA:  UNUD Bali Lepas Ribuan Wisudawan, 631 Cum Laude, Dominan Ini

Dua hal yang dipertanyakan Paguyuban Deposan terkait korupsi LPD Anturan hingga Rp141 miliar tersebut.

Pertama, terkait perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Ketua LPD Anturan berinisial NAW.

BACA JUGA:  Kerugian Puluhan Juta, Kebakaran Bale Bali Warga Imbas Ini?

Kedua, mereka mempertanyakan kasus pengancaman yang menimpa salah satu deposan.

Sebelumnya, Korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan Ketut Gede Yasa sempat menerima ancaman dan intimidasi dari pihak tertentu terkait kasus yang bikin heboh masyarakat Bumi Panji Sakti.

BACA JUGA:  Nafkah via Video Wikwik, Pasutri Gianyar Diciduk Polisi Bali

Kasus pengancaman itu sudah dilaporkan ke Polres Buleleng dan masih dalam tahap penyidikan.

Namun, sampai sekarang tidak kunjung P21. Para deposan mendesak agar kasus pengancaman itu diproses tuntas.

"(Mereka, Red) meminta kejelasan terkait penanganan kasus pengancaman terhadap Korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, Senin (08/08/22).

Massa nasabah LPD Anturan berjumlah 29 orang. Mereka datang sekitar pukul 09.00 WITA diterima langsung Kasi Intel dan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng.

Gung Jayalantara, sapaan akrabnya menegaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pada LPD Anturan diproses tegas tanpa pandang bulu.

"Tidak memandang kelompok dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun," kata Gung Jayalantara, kepada JPNN.com.

Dia menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait fakta-fakta baru yang terungkap.

"Termasuk salah satunya polis asuransi yang dimiliki oleh para pengurus serta mengoptimalkan aset recovery milik LPD Anturan," bebernya.

Gung Jayalantara menambahkan bahwa kasus pengancaman terhadap salah satu deposan LPD Anturan, akan ada perkembangan dalam waktu dekat.

"Sampai hari ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait syarat formal dan materialnya," papar Gung Jayalantara.

Meski mendapat pengancaman, Paguyuban Deposan masih terus memberikan semangat terhadap penyidik Kejari Buleleng untuk segera menyelesaikan korupsi LPD Anturan bernilai fantastis tersebut. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI