GenPI.co Bali - Pria bernama inisial NAW yang juga ketua LPD Desa Adat Anturan hanya keder alias mati kutu gegara dicecar banyak pertanyaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali. Alhasil, korupsi Rp135 miliar pun terbogkar.
Pihak penyidik dari kejaksaan di Bumi Panji Sakti melakukan pemeriksaan intensif terhadap NAW pada Rabu (03/08/22).
Tak main-main, pemeriksaan terhadap eks Ketua LPD Anturan dalam kasus ini berlangsung maraton selama 6 jam mulai pukul 10.00-16.00 WITA.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mencecar tersangka dengan 56 pertanyaan seputar temuan-temuan dalam proses penyidikan.
Di samping soal reward atau komisi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik LPD Anturan, diungkap juga temuan polis asuransi senilai Rp 600 juta di Asuransi Jiwasraya.
"(Polis, red) atas nama salah satu pengurus LPD Anturan yang sumber dananya diakui tersangka NAW dari LPD Anturan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, Rabu (03/08/22).
Temuan paling menonjol, kata dia, adalah satu kredit di LPD Anturan atas nama tersangka sendiri dengan nominal fantastis, yakni Rp 135 miliar.
"(Kredit itu) tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apa pun, yang diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah," bebernya.
Begitu juga terkait biaya tirtayatra yang nilainya lebih dari Rp 700 juta ternyata bersumber dari uang LPD Anturan, tetapi tidak terlaporkan pada keuangan LPD.
Kegiatan tirtayatra tersebut diklaim NAW sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan Ketua LPD, serta para nasabah yang nilainya di atas Rp 1 miliar.
"Tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya menjawab pertanyaan penyidik dengan jelas dan terbuka," tandas Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jalayantara.
Seusai menjalani pemeriksaan, tersangka NAW selaku eks Ketua LPD Anturan kembali dibawa ke Rutan Polres Buleleng untuk menjalani tahanan masa penyidikan terkait korupsi Rp135 miliar. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News