Bawa Burger McDonald dari Bali, Bule Australia Bayar Rp26 Juta

06 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Bali - Kejadian langka dialami oleh seorang bule Australia yang diwajibkan membayar denda 2.666 dollar Australia (Rp26 juta) gegara bawa burger McDonald bernama McMuffins pasca liburan dari Bali baru-baru ini.

Pemberian hukuman tersebut nampaknya bukan isapan jempol belaka setelah Negeri Kangguru begitu ketat menetapkan aturan pengendalian wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sebagaimana diketahui, beberapa pekan belakangan, Indonesia, termasuk Bali tentunya menunjukkan sinyal wabah PMK yang menyerang berbagai hewan ternak.

BACA JUGA:  Profil Tokoh Jero Wacik, Menteri Asal Bali Tersandung Korupsi

Nah, mengingat burger McDonald jumbo bernama McMuffins juga terbuat dari daging sapi dari negara terinfeksi, Pemerintah Australia pun tak segan-segan melakukan penertiban.

Mengutip laman Yahoo!News, seorang bule yang tak disebutkan namanya mesti mendapat sanksi gegara beli makanan dua burger McMuffins berisi telur dan daging sapi plus satu roti panjang daging.

BACA JUGA:  Pelanggaran Ini, 2 Bule Cewek Cantik Maroko Diusir Imigrasi Bali

Melansir laman resmi Kementerian Agrikultur di sana, terungkapnya aksi konyol ini gegara tas yang dibawa si pelancong bikin anjing pelacak bernama Zinta bereaksi.

Anjing yang ditugasi untuk memeriksa ancaman wabah penyakit PMK di Bandara Internasional Darwin mengendus makanan sang bule.

BACA JUGA:  Wisman Amerika Tersandung Kasus Narkoba Ganja Cair di Bali

Tak butuh waktu lama, sarapan berupa burger itu pun akan dites lebih dulu apakah terkontaminasi PMK atau tidak. Setelah itu nantinya makanan tersebut bakal dimusnahkan.

Pemberian denda puluhan juta sendiri diakui pemerintah sana sebagai langkah efektif. Apalagi mereka meyakini McMuffins yang dibawa warga negaranya jadi yang termahal usai pulang dari Pulau Dewata.

"Ini akan menjadi makanan paling mahal dibawa penumpang. Dendanya dua kali lipat dari tiket penerbangan ke Bali, tapi saya tak bisa berikan simpati kepada penumpang itu karena berpotensi menyebarkan wabah," kata Menteri Murray Watt.

Pemberian denda hingga Rp26 juta kepada bule yang bawa burger McDonald dari Bali bukanlah satu-satunya aturan berat yang digalakkan Pemerintah Australia. Sebelum ini mereka juga mendesak agar pelancong membuang sepatu usai berlibur dari sana. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI