Korupsi LPD Anturan: Banyak Uang, Kejari Buleleng Periksa Ibu-ibu

04 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Bali - Keberlanjutan korupsi Lembaga Perkreditan Daerah (LPD) Desa Adat Anturan menemui babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali kini periksa ibu-ibu setelah ada uang menumpuk di meja.

Setelah terbongkarnya fakta maling uang rakyat terjadi di lembaga keuangan tersebut, beberapa pengurus mulai mengembalikan reward atau uang komisi ke penyidik.

Secara bergiliran pihak-pihak yang pernah kecipratan komisi dari NAW, eks Ketua LPD Anturan yang berstatus tersangka, mengembalikan ke negara.

BACA JUGA:  Efek Wisman Berjubel, Wagub Cok Ace Sidak Bandara Ngurah Rai

Senin (01/08/22) siang giliran Bendahara LPD Anturan berinisial NLS yang juga seorang ibu-ibu mendatangi Penyidik Kejari Buleleng membawa uang tunai Rp37.750.000.

Uang senilai itu menjadi pengembalian kedua sekaligus pelunasan NLS yang mendapat komisi dari tanah kaveling sebesar Rp277.750.000.

BACA JUGA:  Profil Jerinx SID, Musisi Bali Penuh Prestasi dan Kontroversi

Sebelumnya NLS sudah mencicil pengembalian berupa sebidang tanah di Desa Anturan, Buleleng berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 4 are senilai Rp 240 juta.

"Tanah tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari uang reward yang diterima selama bekerja di LPD Anturan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, Senin (01/08/22).

BACA JUGA:  Korupsi LPD Anturan: Jaksa Buleleng Bali Periksa Ibu-ibu Ini

Selain NLS, pengurus lain yang merupakan salah satu kolektor LPD Anturan berinisial GK ikut melakukan hal sama.

Berbarengan dengan atasannya, GK menyetor uang tunai sebesar Rp20 juta dari total komisi yang ia terima sebesar Rp147.750.000 yang harus ia lunasi.

Untuk kekurangannya, kata Gung Jayalantara, GK melengkapinya dengan surat pernyataan untuk melunasi sesegera mungkin.

"Selanjutnya Penyidik Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap uang tersebut guna kepentingan pembuktian di persidangan," kata Gung Jayalantara.

Dengan tambahan pengembalian dua pengurus LPD Anturan ini, total pengembalian reward kaveling tanah yang diterima penyidik sebesar Rp 258.500.000.

Terhadap aset LPD Anturan atas nama tersangka NAW dalam bentuk SHM, Gung Jayalantara menyebut sudah diamankan sebanyak 45 SHM dari 80 sertifikat.

"(Angka tersebut, Red) berasal dari empat orang pengurus, serta dalam bentuk SHM sebanyak tiga sertifikat dari tiga orang pengurus LPD Anturan," papar Gung Jayalantara.

Terlepas dari fakta penyidik Kejati Buleleng, Bali periksa intensif sang ibu-ibu, total kerugian yang disebabkan oleh korupsi LPD Anturan ini mencapai angka Rp151 miliar. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI