Korupsi LPD Anturan: Jaksa Buleleng Bali Periksa Ibu-ibu Ini

03 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Bali - Pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali tengah memeriksa seorang ibu-ibu yang dipercaya sebagai saksi kasus korupsi fantastis Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan baru-baru ini.

Pada Rabu (27/07/22), kalangan penyidik berusaha membongkar seluk beluk kasus yang menyeret ketua lembaga keuangan berinisial NAW tersebut.

Kini saksi yang diperiksa intensif itu merupakan wanita cantik sekaligus ibu-ibu berinisial IAW (40), yang merupakan rekan bisnis tersangka korupsi NAW.

BACA JUGA:  Buntut Korupsi LPD Desa Anturan, Jaksa Buleleng Bali Lakukan Ini

Pemeriksaan terhadap mak-mak tersebut dikarenakan penyidik menemukan aliran dana LPD Anturan ke rekening pribadi IAW.

Kendati tak menyebut jumlahnya, transferan uang ke rekening IAW tersebut diketahui dilakukan tersangka secara rutin setiap bulan.

BACA JUGA:  Korupsi BUMDes Amertha Patas Ringan, JPU Kejari Buleleng Banding

Tak hanya itu, NAW juga kedapatan mentransfer sejumlah uang ke rekening anak kandung IAW melalui rekening LPD Anturan.

Kuat dugaan, IAW yang diklaim sebagai rekan bisnis itu menjalin hubungan pribadi dengan tersangka NAW.

BACA JUGA:  Terungkap! Modus 'Busuk' Korupsi Eks Ketua LPD Anturan Buleleng

"Penyidik masih mendalami terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulannya," ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, Kamis (28/07/22).

Disinggung soal dugaan adanya hubungan bersifat pribadi antara saksi IAW dengan tersangka NAW, Agung Jayalantara mengaku tak bisa memastikannya.

Kata dia, sesuai pengakuan tersangka maupun saksi IAW, hubungannya dengan NAW hanya sebatas rekan bisnis.

Oleh karena itu, penyidik akan terus mendalami keterlibatan IAW dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka NAW.

NAW sendiri merupakan Ketua LPD Anturan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng pada medio Juni 2022 silam.

Sejak 22 Juni 2022, Penyidik Kejari Buleleng melakukan penahanan terhadap tersangka NAW yang dititipkan di Rutan Polres Buleleng.

Terlepas dari pemeriksaan intensif terhadap ibu-ibu, jaksa Kejari Buleleng, Bali menuturkan korupsi yang dilakukan di LPD Anturan merugikan rakyat hingga Rp151 miliar lebih. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI