Terungkap! Modus 'Busuk' Korupsi Eks Ketua LPD Anturan Buleleng

03 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Bali - Eks Ketua LPD Desa Adat Anturan, Buleleng, Bali bernama inisial NAW ternyata melakukan suatu modus 'busuk' kala lakukan korupsi hingga miliaran rupiah.

Tak main-main, NAW kabarnya dengan licik seenaknya menguras aset LPD yang ia pimpin, baik uang tunai maupun aset tak bergerak milik Lembaga Perkreditan Daerah terkait.

Fakta tersebut terungkap setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penyitaan aset tak bergerak milik LPD Anturan.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Dijatuhkan Pihak Lain?

Aset LPD Anturan tersebut berupa 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang telah berpindah tangan ke pihak lain, dalam hal ini ke salah satu LPD di Kecamatan Sukasada, Buleleng.

WD (inisial), Ketua LPD tersebut mendatangi Penyidik Kejari Buleleng sekitar pukul 10.00 WITA untuk mengembalikan aset tanah berstatus SHM milik LPD Anturan.

BACA JUGA:  Buntut Korupsi LPD Desa Anturan, Jaksa Buleleng Bali Lakukan Ini

Kepada penyidik, WD menyerahkan 24 sertifikat tanah SHM atas nama tersangka NAW yang sejatinya aset milik LPD Anturan.

Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara menyebut pengembalian aset ini berkat koordinasi tim penyidik sejumlah lembaga keuangan desa adat di Kabupaten Bumi Panji Sakti.

BACA JUGA:  Korupsi BUMDes Amertha Patas Ringan, JPU Kejari Buleleng Banding

Dia menjelaskan, keberadaan 24 SHM di tangan WD itu lantaran LPD yang ia pimpin mempunyai deposito di LPD Anturan sebesar Rp 2.970.000.000.

"Ketua LPD Anturan tidak dapat membayar setelah jatuh tempo, maka pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya," kata Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, Sabtu (30/07/22).

Pembayaran jatuh tempo deposito dengan 24 sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng itu dilakukan pada awal 2021 silam.

Luas tanahnya mencapai 4.400 meter persegi atau 44 are yang sudah terkaveling menjadi 24 kaveling dengan masing-masing SHM.

"Berdasarkan hitungan tersangka NAW, yang bersangkutan menghargai tanah tersebut seharga Rp 50 juta per are, sehingga totalnya Rp 2,2 miliar," papar Gung Jayalantara, sapaan akrabnya.

WD selaku deposan pun menerima penawaran tersebut dengan pertimbangan menyelamatkan uang deposito LPD yang ia pimpin.

Berbagai pemeriksaan pun dilakukan oleh pihak penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Buleleng, Bali terhadap kasus korupsi LPD Anturan hingga kini. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI