Buntut Korupsi LPD Desa Anturan, Jaksa Buleleng Bali Lakukan Ini

30 Juli 2022 11:00

GenPI.co Bali - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali melakukan langkah lanjutan guna mengatasi dugaan kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Rabu (27/07/22).

Kalangan jaksa kabarnya melakukan pemeriksaan dengan cara menghitung jumlah uang yang dibawa oleh salah satu pengurus lembaga keuangan wilayah desa tersebut inisial KB.

KB berstatus kolektor langsung datang menemui pihak penyidik Kejari Bumi Panji Sakti.

BACA JUGA:  Salut! Bule Singapura Bawa Pembantu Indonesia Liburan di Bali

KB rupanya punya niat menyerahkan uang hasil reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima.

KB menyerahkan uang kepada penyidik Kejari Buleleng sebesar Rp 74.5 juta dari total Rp 181.75 juta yang ia terima secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Profil Dita Karang, Idol Secret Number Keturunan Raja di Bali

“KB ini juga pengurus, tetapi statusnya sebagai kolektor,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara kepada awak media, Rabu (27/07/22).

KB berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat, maksimal dua minggu ke depan.

BACA JUGA:  Hasil Liga 1 PSM Makassar vs Bali United: Perpanjang Kesialan

Atas pengembalian uang hasil reward tersebut, penyidik melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Terhadap dua orang saksi atas nama IKW dan KS yang juga diperiksa kemarin, Jayalantara mengakui bahwa keduanya mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah dari Ketua LPD Anturan.

Kemudian para saksi membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu dua minggu ke depan dengan jumlah masing-masing sekitar Rp 50 jutaan.

Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah tersebut.

“Penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi aset recovery LPD Anturan,” paparnya.

Sekedar informasi, upaya pengungkapan kasus korupsi LPD Desa Anturan oleh jaksa Kejari Buleleng, Bali sendiri berawal dari penetapan tersangka yang juga ketua lembaga keuangan tersebut. Tersangka NAW kabarnya mengambil uang rakyat Rp137 miliar. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI