Bali 'Lockdown' PMK, Satgas Larang Keluar Masuk Hewan Rentan

22 Juli 2022 00:00

GenPI.co Bali - Satuan Petugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melarang adanya keluar masuk hewan rentan berpenyakit dan produk segar di Bali. Alhasil pulau itu seperti menerapkan sistem lockdown.

Keputusan ini kabarnya hanya berlaku di Pulau Dewata saja mengingat perlunya penindakan tegas terhadap penyebaran wabah penyakit yang menyerang hewan ternak.

“Hal ini dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali,” ujar Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito, Selasa (19/07/22).

BACA JUGA:  2 Pria Misterius Terkapar di Gatsu Tengah Denpasar Bali, Ada Apa?

Penerapan lockdown berupa larangan keluar masuk pembawa hewan ternak dan produk lainnya ini pun tak lepas dari fakta mengurangi resiko ancaman terhadap Presidensi G20 pada November 2022 nanti.

Satgas PMK juga melakukan langkah serupa untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA:  Bandara Ngurah Rai Banjir Penumpang, SE Kemenhub Tak Berpengaruh

Menurut Wiku Adisasmito, hewan dan produk hewan segar dari NTT diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah.

Namun, Satgas melarang hewan dan produk hewan segar untuk dilandaskan ke dalam wilayah itu untuk memastikan NTT bebas PMK.

BACA JUGA:  Polemik Terminal LNG Sanur Bali, Ini Pernyataan Gubernur Koster

Untuk provinsi Sulawesi Selatan dilarang melalui lintasan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah, dikarenakan sudah adanya kasus PMK.

Namun, hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi.

"Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut,” kata Wiku Adisasmito.

Satgas Penanganan PMK terus berupaya menekan laju penyebaran PMK di Indonesia, salah satunya dengan menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.

Wiku Adisasmito mengatakan tindakan pengamanan biosecurity adalah semua tindakan pertahanan pertama untuk pengendalian wabah.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah segala kemungkinan penularan, atau kontak dengan ternak tertular di lingkungan peternakan.

Hal tersebut, kata dia, tertera dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan PMK berbasis zonasi oleh Satgas PMK yang dikeluarkan hari ini.

Wiku mengatakan secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar.

Contohnya karkas, daging segar, jeroan dan susu segar dari kabupaten/kota zona hijau ke kabupaten/kota zona kuning dan merah.

Berlaku pula untuk kabupaten/kota zona kuning ke kabupaten kota zona merah.

Namun, diimbau dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar tersebut tetap menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang ketat.

"Untuk mengetahui status zonasi daerah, silakan mengunjungi situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," papar Wiku.

Sebelum lockdown yang diterapkan oleh satgas terkait, wabah PMK sendiri sempat jadi pukulan telak bagi Bali. Terutama setelah adanya wacana pelarangan wisman Australia untuk sambangi Pulau Dewata karena pandemi penyakit tersebut. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI