Korupsi Bali: Modus Eks Bupati Eka Wiryastuti Bancakan DID Rp51 M

13 Juli 2022 15:00

GenPI.co Bali - Sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan 2018 lalu kembali munculkan fakta baru. Terkuak modus eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bancakan dana sebesar Rp51 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (12/07/22) lalu.

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti yang dihadirkan dalam sidang, Selasa hari ini (12/07/22) memberi keterangan mengejutkan.

BACA JUGA:  Profil Eka Wiryastuti, Eks Bupati Tabanan Tersandung Korupsi

Terungkap, DID 2018 dari pusat senilai Rp 51 miliar yang mengalir ke Pemkab Tabanan jadi bahan bancakan oleh terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti (46).

Mantan bupati cantik dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021 ini memanfaatkan dana puluhan miliar rupiah tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:  Kuras Habis Isi 8 Vila, Dua Maling Diciduk Polisi Ubud Bali

Modusnya dengan mendistribusikan dana DID ke sejumlah proyek fisik yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tabanan.

Dari fee alias komisi proyek-proyek tersebut yang berasal dari perusahaan rekanan, eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti mengeruk 70-80 persen.

BACA JUGA:  Isu Penyelewengan Dana, ACT Bali Tolak Dikaitkan Partai Politik

Modus tersebut dilancarkannya lewat Dewa Ayu Sri Budiarti yang kala itu masih menjabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tabanan.

Fakta tersebut diakui Sri Budiarti saat dirinya didatangi ajudan bupati, Ketut Suwita untuk menemui Bupati Eka Wiryastuti di ruang kerjanya pada akhir 2017 silam.

"Dipanggil ke ruang bupati untuk mengondisikan kegiatan-kegiatan OPD," aku Dewa Ayu Sri Budiarti, yang belakangan 'naik pangkat" menjadi Kepala Bakeuda pada 2018, Selasa (12/07/22).

Saat dicecar Jaksa KPK, Sri Budiarti tak mengelak saat disebutkan persentase pembagian jatah fee proyek antara bupati dan OPD.

"Terdakwa (Eka, red) minta fee 70 persen, 30 persen untuk dinas. Namun, kalau terlalu besar persentasenya 80 - 20 persen," cecar Jaksa KPK yang diamini Sri Budiarti.

Sejumlah OPD yang kebagian bancakan proyek dari dana DID 2018 ini disebutkan Sri Budiarti di antaranya Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebudayaan.

Total anggaran dari Rp 51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp 49 miliar lebih, sementara sisanya Rp 1 miliar lebih menjadi SILPA.

"SILPA Rp 1 miliar sekian nanti akan berimbas pada DID tahun berikutnya langsung terpotong," papar Sri Budiarti.

Terlepas dari terungkapnya modus bancakan DID oleh mantan Bakeuda Sri Budiarti, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti harus menjalani sidang korupsi DID via daring. Pasalnya, politikus PDIP ini terinfeksi Covid-19. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI