Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Etik Efek Lili Pintauli di Bali

08 Juli 2022 11:00

GenPI.co Bali - Perginya Lili Pintauli Siregar ke Bali gegara suatu alasan bikin sidang etik yang bakal digelar oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda sementara.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli diduga mendapat gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika.

Perkaran menerima berbagai fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN) ini pun membuat etos kerja Lili dipertanyakan.

BACA JUGA:  Mulai dari Rp525 Juta, Daftar Harga Rumah Murah Dijual di Bali

Sesuai rencana, Lili Pantauli dijadwalkan mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa hari ini (05/07/22).

Namun, Dewas KPK terpaksa menunda sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pantauli.

BACA JUGA:  Kaya dan Sukses Menanti 3 Zodiak Beruntung Ini

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Selasa (05/07/22).

Tumpak Panggabean mengatakan Dewas telah menerima surat dari Pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili Pantauli tersebut.

BACA JUGA:  Amerika Berang, Tekan Rusia saat Konferensi Menlu G20 di Bali?

Berdasarkan surat itu, Lili Pantauli diketahui sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

"Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," ujar Tumpak Panggabean lagi.

Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Lili, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.

"Sidang etik tertutup, tetapi putusan terbuka," imbuh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Kondisi sidang sejalan dengan Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam peraturan tersebut yakni Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

"Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ucap Albertina Ho.

Lili Pantauli diketahui pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili Pantauli diketahui terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili Pantauli diketahui berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Tak heran mengingat Lili Pintauli masih berada di Bali membuat Dewan Pengawas KPK bakal melakukan penjadwalan ulang terkait penyelenggaraan sidang kode etik nantinya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI