Tersandung Narkoba, Desertir Polisi Jembrana Bali Dipenjara

04 Juli 2022 18:00

GenPI.co Bali - Ketut Lanus Wartama alias KLW (39) seorang desertir atau pecatan polisi Jembrana, Bali terpaksa masuk penjara gegara melakukan tindak kejahatan narkoba baru-baru ini.

Ia menjadi salah satu tersangka pengguna narkotika yang diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bumi Jegog.

Selain Ketut Lanus yang juga warga Desa Perancak, Negara, Jembrana, ada pula Riski Ramajaya alias RR (22), warga Kelurahan Gilimanuk, Melaya yang turut diamankan.

BACA JUGA:  2 Bintang Hollywood Populerkan Bali dalam Bentuk Film, Kok Bisa?

Terungkap fakta mengejutkan bahwasannya Ketut Lanus Wartama adalah desertir polisi 2016 silam.

Berdasarkan data di Polres Jembrana, Ketut Lanus Wartama dipecat lantaran kabur meninggalkan tugas berbulan-bulan.

BACA JUGA:  Geger! Kemaluan Berdarah Cewek Karangasem, Korban Pencabulan?

Setelah bikin ulah saat jadi aparat negara, Ketut Lanus Wartama kembali membuat masalah dengan bermain-main narkoba.

Pada saat digelandang ruang jumpa pers, tatapan Ketut Lanus penuh arti.

BACA JUGA:  G20 Muncul dari Atas Tol Bali Mandara, Jasamarga Ungkap Ini

“Tersangka KLW ditangkap di rumah kontrakannya di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Negara,” ujar Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiana Araujo, Kamis (30/06/22).

Sebelum ditangkap, tersangka KLW tepergok nekat membakar barang bukti timbangan digital dan sabu-sabu di dalam kamarnya.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut segera bertindak cepat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kamar tersangka, di antaranya empat plastik klip berisi sabu-sabu seberat 13.14 gram bruto atau 12,16 gram neto, gulungan tipi dan ponsel merek Vivo.

“Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan saksi Ketut Suartama,” kata Kompol Losa Araujo didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Renta dan Kasihumas Iptu Ketut Suartawan.

Selain tersangka KLW, polisi mengamankan Riski Ramajaya alias RR (22).

Tersangka Riski diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana saat mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna kuning oranye di Jalan Gurami Gang 1, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di kantong celana bagian kanan berupa 92 paket kristal bening berisi sabu-sabu seberat 21,57 gram bruto atau 12,37 gram neto.

Selain itu ditemukan juga alat isap bong dan timbangan digital.

Kepada penyidik para pelaku mengakui barang tersebut didapatkannya dari salah seorang temannya, masing-masing berinisial EB dan B.

“Untuk lebih lanjut kita akan dalami dan melakukan pengembangan kasus,” papar Kompol Losa.

Yang mengejutkan, kedua tersangka diamankan dalam statusnya sebagai pengedar, meski hanya ada di wilayah Jembrana.

Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Ketut Lanus sang desertir polisi Jembrana, Bali pun dipastikan alami kehancuran karier karena narkoba buatnya mendekam di penjara. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI