Uang Miliaran di Meja Kejati Bali, Kasusnya Bikin BPD Rugi Besar

01 Juli 2022 22:00

GenPI.co Bali - Adanya tumpukan uang bernilai total miliaran di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ternyata memiliki kaitan dengan kasus kerugian besar Bank Pembangunan Daerah (BPD) beberapa bulan terakhir.

Sebagaimana diketahui, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu pada Selasa (28/06/22) berkaitan dengan kasus korupsi hingga Rp1,5 miliar.

Uang sebesar itu berasal dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung, yakni SW dan IKB.

BACA JUGA:  Bali United Sial Lagi di Piala AFC, Suporter Berang Lakukan Ini

Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan keluarga dari kedua tersangka kepada tim penyidik Kejati Bali kemarin.

Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo.

BACA JUGA:  Kronologi Temuan Ayah Cabuli Anak Tiri di Gianyar, Istri Histeris

Uang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Bali.

"Sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali," terang Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Selasa (28/06/22).

BACA JUGA:  Eks Bupati Eka Wiryastuti di Penjara, Warga Tabanan Beri Dukungan

A Luga Harlianto menjelaskan kedua tersangka SW dan IKB sama-sama menyadari kesalahan perbuatannya.

"Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap," jelas A Luga Harlianto.

Uang pengembalian ini nantinya akan dijadikan tambahan alat bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

Selain SW dan IKB, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni IMK dan DPS.

Keempatnya menjadi tersangka sejak 11 April 2022 atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Kredit fiktif itu dilakukan pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.

"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi," lanjut A Luga Harlianto.

Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka.

"Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," papar Kasipenkum A Luga Harlianto.

Terlepas dari fakta setumpuk uang hingga miliaran ada di Kejati Bali imbas kasus korupsi BPD, para tersangka yang terlibat melanggar pasal Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI