Marak Tambang Ilegal di Karangasem dan Klungkung, KPK Bergerak

01 Juli 2022 18:00

GenPI.co Bali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu-ragu bakal langsung bergerak untuk menangani kans adanya korupsi melalui banyaknya tambang ilegal di dua Kabupaten area Bali yakni Karangasem dan Klungkung baru-baru ini.

Lembaga antirasuah terkait pada langkah awal bakal melakukan penertiban sinkronisasi data perusahaan tambang yang ada di Pulau Seribu Pura.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, tambang ilegal galian C terbanyak ada di Kecamatan Selat, Kubu dan Bebandem, Kabupaten Karangasem.

BACA JUGA:  Eks Bupati Eka Wiryastuti di Penjara, Warga Tabanan Beri Dukungan

Pada April 2022, ada 93 perusahaan, tetapi sekarang tinggal 50 yang aktif.

“Itu data di atas kertas, kami ke lapangan di Klungkung bilang ada 16 titik, Karangasem 48. Totalnya lebih dari 50 dan Karangasem sebagian besar ini tidak berizin," ujar Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI Dian Patria, Selasa (28/06/22).

BACA JUGA:  Bali United Sial Lagi di Piala AFC, Suporter Berang Lakukan Ini

Berdasar selisih data tersebut, Dian Patria menduga sebanyak 50 persen penambangan di daerah tersebut tidak berizin.

Oleh karena itu, selama dua pekan ke depan akan dilakukan rekonsiliasi data agar proses penertiban dapat dilakukan dalam waktu setahun. KPK juga telah menyiapkan strategi.

BACA JUGA:  Buntut Penistaan Agama, Holywings Bali Beach Club Malah Berjaya

Pertama menyamakan data, kewajibannya ditagih, lalu menentukan sanksi termasuk yang tidak berizin bakal segera ditutup.

Paling tidak ke depan tidak ada lagi yang melanggar. Dian Patria menegaskan bahwa langkah KPK melakukan penertiban tambang ilegal di Bali bukan perkara mudah.

Pasalnya, kegiatan ini berlangsung sejak lama secara masif, sehingga akan didalami apabila terdapat permainan pejabat yang membantu berjalannya usaha tersebut.

Hal yang turut mengejutkan pihak KPK RI adalah fakta bahwa daerah luar Bali seperti Sumbawa melakukan pembelian hasil tambang dari Pulau Dewata, daerah yang terkenal akan pariwisata bukan pertambangan.

"Saya terus terang kaget, ternyata Bali sampai ekspor hasil galian C. Ya, mereka punya izin, boleh kirim. Itu mereka kirim dua sampai tiga tongkang per bulan, tetapi perusahaan ini menunggak pajak Rp 2,5 miliar," ujar Dian.

Pergerakan KPK mengatasi maraknya tambang ilegal di Kabupaten Karangasem dan Klungkung pun diharapkan bakal mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang diderita Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI