Masyarakat Resah! Ini Aksi 2 Tersangka Korupsi Bank BUMN Denpasar

30 Juni 2022 20:00

GenPI.co Bali - Masyarakat alami keresahan tiada akhir gegara aksi dua tersangka korupsi bernama inisial NKM dan ORAL di Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Denpasar, Bali baru-baru ini.

Modus yang dilakukan oleh NKM dan ORAL yang notebene kreditur dana KUR ternyata tak lepas dari pembuatan kredit fiktif guna rugikan negara.

“Kedua tersangka berstatus swasta atau pihak ketiga. Tersangka mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasiintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Selasa (28/06/22).

BACA JUGA:  BNN Sampaikan Pesan Ini, Delegasi Rusia-Ukraina Akur di Bali

Yang membuat masyarakat Denpasar, Bali lebih resah lagi ialah kedua tersangka melakukan aksi kejahatan korupsinya dalam rentang 2017-2020.

Semasa itu, tersangka mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Jambret iPhone Wisman India, Pria Bali Diciduk Polisi

“Penetapan tersangka karena permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur dan tersangka menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) fiktif,” kata Putu Eka Suyantha.

Temuan lain, kedua tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan OTS (kunjungan langsung ke tempat usaha debitur) oleh pihak bank.

BACA JUGA:  Bikin Warga Intaran Murka, DPRD Bali: Kaji Ulang Terminal LNG

Selain itu, debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka, serta dana KUR yang telah dicairkan sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak kedua tersangka.

Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Putu Eka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 697.874.953.

Putu Eka Suyantha mengatakan tim Penyidik Kejari Denpasar akan segera melakukan pemanggilan dua tersangka dan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Hingga kini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti terkait peran pihak bank dalam kasus penyalahgunaan dana KUR.

"Terkait itu belum dapat dipastikan, masih ada pengembangan. Apakah nanti ada pihak bank yang bermain juga kami masih terus melakukan penyelidikan lanjutan," kata Putu Eka Suyantha.

Tim Penyidik Kejari Denpasar belum memberikan secara pasti data terkait rincian penggunaan dana KUR yang dipakai dua tersangka.

Yang jelas, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.

“Kami tidak merincikan uang itu untuk keperluan pribadinya apa," sebut Putu Eka Suyantha.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan lakukan modus operandi bikin kredit fiktif, baik NKM dan ORAL selaku Kreditur KUR Bank BUMN Denpasar, Bali dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI