GenPI.co Bali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta adanya kans kasus korupsi baru usai temuan banyak tambang ilegal di Karangasem, Bali baru-baru ini.
Lembaga antirasuah itu menemukan fakta bahwa Pulau Dewata memang sarat akan pembuatan tambang tak berizin yang tentu saja habiskan uang negara.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI Dian Patria di Denpasar, Senin (27/06/22) mengatakan temuan di lapangan usaha tambang ilegal di Bali banyak ditemukan di Kabupaten Karangasem, baru kemudian Klungkung.
“Tambang ilegal ini terlalu lama dibiarkan,” ujar Dian Patria, Senin (27/06/22).
Dian Patria sempat ditanya pejabat daerah terkait penting mana menertibkan tambangnya atau pendapatan pajak.
“Tentu saya jawab penertiban dahulu," kata Dian Patria lagi.
Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali I Nyoman Wiratmo mengakui banyak tambang ilegal, terutama galian C di Karangasem.
Lokasi tambang ilegal terbanyak berasal dari Kecamatan Selat, Kubu dan Bebandem.
Usaha tambang yang berhimpitan ditemui di lapangan menjadi PR dalam proses pendataan.
Selain itu, para pengusaha mengalami kesulitan sejak adanya perubahan regulasi.
"Sejak terbit Undang-Undang No 3 tahun 2020 kewenangan pindah ke pusat, jadi ada pemegang izin yang sudah habis masa berlakunya memperpanjang ke pusat, waktunya cukup lama jadi habis sebelum berlaku dan akhirnya ilegal," kata Wiratmo Juniarta.
Alasan lain yang ditemukan di lapangan adalah adanya perubahan Undang-Undang No 4 tahun 2009 yang mewajibkan usaha tambang berbentuk badan usaha tak lagi perorangan, sehingga proses tersebut akan menghabiskan waktu cukup lama pula.
Terhadap temuan ini, pihak KPK RI mengaku akan melakukan penertiban dimulai dari sinkronisasi data perusahaan tambang yang ada di Bali. Hal ini guna meminimalisir adanya korupsi dari tambang ilegal. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News