2 Kreditur KUR Bank BUMN Tersangka Korupsi, Kata Kejari Denpasar?

29 Juni 2022 10:00

GenPI.co Bali - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali mendapatkan suatu temuan tak terduga usai resmi tetapkan dua kreditur dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN tersangka korupsi baru-baru ini.

Temuan tak terduga itu, menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha ialah para pelaku melakukan manipulasi data.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka berinisial NKM dan ORAL, Senin hari ini (27/06/22).

BACA JUGA:  Argumen Berujung Lelah, Ini 3 Zodiak Keras Kepala

Kedua tersangka adalah pihak swasta atau ketiga karena mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedua tersangka melakukan aksinya pada 2017-2022 dengan mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai prosedur,” ujar Putu Eka Suyantha, Senin (27/06/22).

BACA JUGA:  Warga Bali Patut Waspada, Kasus Covid-19 Bertambah, Efek Apa?

Putu Eka Suyantha menyatakan alasan penetapan tersangka karena permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur.

Kedua tersangka menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) fiktif saat mengajukan dana KUR di bank BUMN itu.

BACA JUGA:  Narkoba di Bali Merajarela, Polisi Tangkap 16 Bule Berbeda

“Dua tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan OTS (kunjungan langsung ke tempat usaha debitur) oleh pihak bank,” kata Putu Eka Suyantha.

Temuan lainnya, debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka.

Yang paling parah, dana KUR yang telah dicairkan sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak kedua tersangka.

Menurut Putu Eka Suyantha, akibat perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 697.874.953.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lewat temuan fakta memanipulasi data oleh Kejari Denpasar, dua tersangka kreditur dana KUR inisial NKM dan ORAL pun mesti siap dengan pidana hukuman gegara aksinya lakukan korupsi di salah satu Bank BUMN area Denpasar, Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI