Biang Kerok Kericuhan 2 Kelompok Pendatang di Denpasar, Siapa?

27 Juni 2022 14:00

GenPI.co Bali - Setelah melalui proses cukup panjang, Penyidik gabungan Polsek Denpasar Selatan, Polsek KP3 Benoa dan Polresta Denpasar menetapkan 10 tersangka selaku biang kerok kericuhan dua kelompok pendatang beberapa hari lalu.

Kasus bentrokan yang pecah pada Selasa (21/06/22) dini hari di kawasan Pedungan membuat 10 orang tersebut mesti dirantai serta diborgol.

Polisi sendiri mengatakan biang kerok kerusahan dua kelompok pendatang berasal dari kelompok Ambon dan Sumba.

BACA JUGA:  Polemik SMAN Bali Mandara, FKPP: Lanjutkan Bantu Siswa Miskin

Perinciannya, Polsek Denpasar Selatan (Densel) menetapkan delapan orang tersangka, sedangkan Polsek KP3 Benoa ada tiga tersangka.

Khusus berinisial JK yang menjadi inisiator bentrok jadi tersangka di dua polsek, baik di Densel maupun Benoa.

BACA JUGA:  Wisata Baru di Bali, Bendungan Tamblang Buleleng Tawarkan Ini

“Ya, JK jadi tersangka di dua tempat,” ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada awak media, Kamis (23/06/22).

10 tersangka ditunjukkan kepada awak media kemarin dengan posisi tangan dan kaki dirantai bak teroris. Mereka digiring aparat bersenjata lengkap.

BACA JUGA:  Berkat Anjing, Ibu-ibu Pencuri LPG di Tabanan Bali Diciduk Polisi

AKBP Bambang Yugo menegaskan kasus bentrok bermula dari pengancaman JK terhadap adik dari NK soal utang piutang.

Tidak terima adiknya diancam, NK menelepon JK untuk bertemu di Warung Ibu Ayuk yang ada di Jalan Ikan Tuna II, kompleks Pelabuhan Benoa.

NK dan JK sejatinya berteman. Mereka kenal satu lama lain.

Keduanya kemudian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) bersama beberapa orang temannya, Senin (20/6) malam lalu.

Namun, pertemuan keduanya berujung cekcok mulut hingga berakhir dengan pengeroyokan.

NK menjadi bulan-bulanan JK dan teman-temannya. JK kemudian pulang ke tempat indekosnya di Banjar Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan setelah menganiaya NK.

Di lain sisi, NK yang mengalami luka lebam dilarikan ke RSAD Udayana, Denpasar.

Pada saat bersamaan JK menerima informasi, NK dan teman-temannya akan mendatangi tempat tinggalnya.

JK dan teman-temannya bersiap menyambut kelompok NK. Petaka terjadi pada Selasa (21/06/22) dini hari di mana, JK dan teman-temannya mencurigai seorang pengendara motor berinisial FB, 20, yang berujung penganiayaan kepada korban.
Beruntung kejadian tersebut berhasil dihentikan aparat Polsek Densel yang tiba di lokasi kejadian.

Selasa dini hari itu, tim opsnal Polsek Densel mengamankan 14 orang, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan penyidik Polsek KP3 Benoa menetapkan tiga orang tersangka, yakni JK, DK, dan AP. Ketiganya berstatus tersangka atas penganiayaan kepada NK.

“Ada 10 tersangka. Satu tersangka berinisial JK jadi tersangka di Polsek Densel dan KP3 Benoa,” kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Seluruh tersangka biang kerok kericuhan dua kelompok pendatang dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI